FN Indonesia Pekanbaru Tim Resmob Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang merugikan korban hingga puluhan juta rupiah. Dua orang pria berinisial IT alias Dodi dan RHK diamankan saat hendak melarikan diri ke Sumatera Utara. 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Hasyim Risahondua menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban bernama Surya Saputra ke Polresta Pekanbaru. 

Peristiwa penipuan terjadi pada Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di kantor PT Capella Multidana Pekanbaru yang berlokasi di Jalan Tuanku Tambusai No. 6B, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru. 

“Korban datang ke lokasi setelah dihubungi oleh pelaku. Di sana, tersangka menawarkan solusi pembayaran tunggakan cicilan sepeda motor dengan cara top up kredit,” tutur Kombes Pol Hasyim, Sabtu, 31 Januari 2026.

Dalam proses tersebut, korban diminta menandatangani selembar dokumen yang tidak sempat dibaca secara utuh. Setelah itu, pelaku beralasan ingin mengecek nomor rangka kendaraan dan meminta kunci sepeda motor korban. 

Namun, pelaku tidak kembali ke lokasi. Korban kemudian menyadari bahwa dokumen yang ditandatanganinya merupakan surat serah terima kendaraan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp26.469.000. 

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Resmob Jembalang Polresta Pekanbaru yang dipimpin Iptu Muhammad Rizqi Indra Setiawan, melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa kedua tersangka akan melarikan diri ke Sumatera Utara. 

“Pada Sabtu (30/1/2026) sekitar pukul 02.30 WIB, tim berhasil menangkap kedua tersangka di Simpang Bangko, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis,” jelasnya. 

Kedua tersangka masing-masing berinisial IT alias Dodi (26), warga Medan, dan RHK (29), warga Kabupaten Karo. Keduanya langsung dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 492 dan atau Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan atau penggelapan. (F)