Fn-Indonesia.com. Kuansing - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuansing berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan terhadap kotak infak di Masjid Al-Furqan, Kelurahan Sungai Jering, Teluk Kuantan.

 

Dua pelaku berinisial YA (19) dan ER (22), warga Beringin Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, berhasil ditangkap setelah aksinya pada Minggu (21/1/2024) sekitar pukul 01.30 WIB.

 

Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing, AKP Linter Sihaloho, SH, MH, menyampaikan bahwa kronologi kejadian dimulai pada Minggu, 21 Januari 2024, pukul 05.30 WIB, saat Imam Masjid Ustadz Maulana menemukan adanya percobaan pencurian. Pintu samping kanan masjid telah rusak bekas congkelan, dan setelah pemeriksaan CCTV, terlihat dua orang pelaku sedang berusaha membongkar kotak infak pada pukul 01.30 WIB.

 

Proses penangkapan dimulai pada Selasa, sekitar pukul 09.00 WIB, ketika Opsnal Satreskrim Polres Kuansing mendapat informasi bahwa kedua pelaku sedang berada di cucian mobil Pablo Carwash Sungai Jering, Kuantan Tengah. Dengan koordinasi yang baik, tim Opsnal berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan pada pukul 10.00 WIB.

 

"Setelah diinterogasi, keduanya mengaku melakukan percobaan pencurian di Masjid Al-Furqan Sungai Jering pada jam 01.30 WIB," kata AKP Linter Sihaloho. Pelaku kemudian dibawa ke Polres Kuansing untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

Adapun barang bukti yang diamankan termasuk rekaman CCTV, satu kunci inggris merek Heavy Duty, satu helai baju kaos T-shirt lengan panjang warna hitam merk Climber, satu helai baju kaos warna hijau merk Phobia, dua sarang kunci pintu kaca Masjid Al-Furqan, dua anak kunci pintu kaca Masjid Al-Furqan, dan satu panahan ujung pisau.

 

AKP Linter menegaskan bahwa pelaku kini telah berada di dalam ruang tahanan Reskrim Polres Kuansing dan akan dijerat dengan Pasal 363 Jo Pasal 53 KUHP. Dengan penangkapan ini, diharapkan keamanan di lingkungan masjid dapat tetap terjaga, serta pelaku dapat diproses secara hukum sebagai efek jera bagi potensi pelaku tindak kejahatan serupa.