Fn-Indonesia.com. Pekanbaru - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sukajadi berhasil meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu yang sering beroperasi di daerah Jalan Utama, Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru. Pelaku berinisial RJ (28) berhasil diamankan setelah petugas melakukan operasi undercover buy pada Selasa (20/02/2024) malam sekitar pukul 21.30 WIB.

 

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu siap edar seberat 9,46 gram. Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmad Mustika saat dikonfirmasi wartawan melalui kapolsek sukajadi kompol jorminal sitanggang menjelaskan bahwa penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba jenis sabu di daerah tersebut.

 

Petugas melakukan penyelidikan dan menyusun operasi undercover buy untuk memancing pelaku. Saat hendak bertransaksi, anggota yang menyamar menjadi pembeli berhasil meringkus pelaku tanpa perlawanan.

 

"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 bungkus paket kecil diduga sabu seberat 9,46 gram dari kantong celana pelaku. Pelaku mengakui barang bukti tersebut miliknya yang didapat dari seorang bandar bernama Dedek (DPO)," ujar Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang.

 

Pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolsek Sukajadi untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.