FN Indonesia Pekanbaru - Aksi kejar-kejaran disertai teriakan “mesum” mewarnai Jalan Sudirman Ujung, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Kamis (12/2/2026) malam. Tiga pria yang diduga melakukan kekerasan dan pengrusakan terhadap seorang pengendara mobil akhirnya diamankan pihak kepolisian.

Kapolsek Rumbai Budi Pramana melalui Kanit Reskrim IPTU Dodi Vivino menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 20.30 WIB di tepi Jalan Sudirman Ujung arah Jalan Sembilang, Kelurahan Meranti Pandak.

Korban sekaligus pelapor, Arvand Adriatna (25), saat itu bersama seorang rekannya baru selesai membeli kosmetik dan hendak pulang ke Limbungan menggunakan mobil Daihatsu Xenia putih BM 1618 NF.

"Setibanya di depan RM Pesisir, korban menghentikan mobilnya di tepi jalan. Tiba-tiba datang tiga pria menggunakan dua sepeda motor, yakni Honda Scoopy dan Kawasaki KLX. Para pelaku menghampiri korban sambil mengancam dan berteriak meminta korban turun dari mobil," ucapnya.

Merasa terancam, korban langsung menjalankan kendaraannya. Namun ketiga pelaku justru mengejar sambil berteriak “mesum” dan memukul serta menendang mobil korban hingga kaca lampu belakang pecah.

Saat memasuki Jalan Sembilang, mobil korban sempat diapit dua sepeda motor pelaku. Di depan salah satu gerai makanan di Jalan Sembilang, korban akhirnya menghentikan mobilnya karena lokasi cukup ramai. Namun salah satu pelaku memecahkan kaca pintu mobil dan sempat memukul korban. Rekan perempuan korban juga mengalami luka memar akibat ditarik oleh pelaku.

Korban kemudian menghubungi orang tuanya, dan tak lama berselang aparat Polsek Rumbai tiba di lokasi setelah menerima laporan masyarakat terkait keributan tersebut.

Polisi langsung mengamankan korban dan ketiga pelaku ke Mapolsek Rumbai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Berdasarkan hasil interogasi awal, ketiga pelaku diketahui berinisial MRS alias Razak (24), RG alias Rafli (25), dan YS alias Yuda (20). Dari pengakuan mereka, aksi tersebut diduga bermula dari upaya memeras korban dengan modus menuduh korban berbuat mesum di tepi jalan," tandas Dodi Vivino.

Karena korban tidak berhenti dan justru melarikan diri, para pelaku melakukan pengejaran yang berujung pada tindakan kekerasan dan pengrusakan.

"Hasil tes urine menunjukkan dua pelaku positif mengandung methamphetamine (sabu), sementara satu lainnya negatif," ungkapnya.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Daihatsu Xenia BM 1618 NF, dua batu bekas cor, pecahan kaca mobil, satu senter LED, satu unit Honda Scoopy tanpa pelat nomor, serta satu unit Kawasaki KLX BM 4271 ACH.

Kasus ini dilaporkan dalam LP Nomor: LP/B/07/II/2026/SPKT/Polresta Pekanbaru/Polda Riau tanggal 13 Februari 2026.

Ketiga pelaku dijerat dengan pasal terkait tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum, penganiayaan, dan pengrusakan sebagaimana diatur dalam KUHP. (F)