Tahun 2024, DJP Riau Targetkan Penerimaan Pajak Senilai Rp24,85 Triliun
Fn-Indonesia.com. Pekanbaru - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau menetapkan target untuk mengumpulkan penerimaan negara dari sektor pajak pada tahun 2024, sebesar Rp24,85 triliun, sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-26/PJ/2024 tahun 2024.
Menurut Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Riau, Bambang Setiawan, hingga akhir Januari 2024, DJP telah berhasil mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp1,63 triliun. Dia menyatakan komitmen untuk terus meningkatkan upaya pengumpulan penerimaan negara melalui sektor pajak.
“Sampai akhir Januari 2024, kami telah mengumpulkan penerimaan pajak Rp1,63 triliun, dan upaya ini akan terus dilakukan,” ungkapnya, Kamis (29/02/2024).
Selain itu, Bambang Setiawan juga mengingatkan tentang pentingnya kepatuhan wajib pajak dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, khususnya SPT Pajak Penghasilan (PPh) Tahun 2023 baik untuk orang pribadi maupun badan. Proses pelaporan dapat dilakukan melalui e-filing.
Hingga tanggal 26 Februari 2024, telah terkumpul 112.585 SPT, termasuk 1.416 SPT Wajib Pajak Badan, 100.513 SPT Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan, dan 10.656 SPT Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan.
Terhadap implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Kementerian Keuangan menetapkan pengaturan kembali dimulainya implementasi penuh pada 1 Juli 2024. Hal ini berlaku untuk NPWP dengan format 15 digit atau NPWP format 16 digit yang menggunakan NIK.
“NPWP dengan format 15 digit atau yang masih dapat digunakan hingga 30 Juni 2024, sementara NPWP format 16 digit atau NIK digunakan terbatas pada sistem aplikasi yang sekarang,” ungkapnya.
Dalam rangka mendukung implementasi NPWP 16 digit, Direktorat Jenderal Pajak menyediakan Virtual Help Desk bagi ILAP dan wajib pajak yang membutuhkan bantuan, yang dapat diakses melalui https://tinyurl.com/helpdeskvirtual2023.
Pihak DJP Riau juga mengapresiasi upaya yang telah dilakukan dan mengajak seluruh wajib pajak untuk mematuhi ketentuan yang berlaku demi mencapai penerimaan negara yang optimal. Dengan kerjasama dan kepatuhan dari seluruh pihak, diharapkan target penerimaan pajak tersebut dapat tercapai dan mendukung pembangunan serta keberlanjutan ekonomi negara.
0 Komentar