Siswa Tewas Saat Praktik Sains, Polisi Tetapkan Guru sebagai Tersangka Kasus Ledakan Senapan 3D di Siak
FN Indonesia Siak- Polres Siak resmi menetapkan seorang oknum guru berinisial IP (35) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan fatal yang menewaskan seorang siswa saat ujian praktik sains di SMP Islamic Center, Kelurahan Kampung Rempak, Kabupaten Siak.
Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (14/4/2026), dipimpin langsung Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, didampingi Kasat Reskrim AKP Raja Kosmos dan Kanit PPA Ipda Andreas Silaban.
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Rabu, 8 April 2026, sekitar pukul 10.30 WIB. Saat itu, sekolah tengah menggelar kegiatan Science Show atau ujian praktik mata pelajaran IPA.
Korban, siswa kelas IX berinisial MAA (15), bersama kelompoknya menampilkan proyek berupa senapan rakitan yang dibuat menggunakan teknologi printer 3D.
“Saat giliran kelompok korban dimulai, korban sempat memperingatkan teman-temannya untuk menjauh. Namun, saat melakukan percobaan, senapan tersebut justru meledak,” ujar Kapolres.
Ledakan keras mengakibatkan pecahan material senapan terpental ke berbagai arah. Serpihan tersebut mengenai bagian wajah dan kepala korban. Meski sempat dilarikan ke RSUD Siak, korban dinyatakan meninggal dunia.
Kapolres menjelaskan, penetapan tersangka terhadap IP didasarkan pada unsur kelalaian. Sebagai guru pembimbing, tersangka diketahui telah mengetahui bahwa proyek tersebut berpotensi menimbulkan ledakan.
“Tersangka mengetahui bahan dan cara kerja alat tersebut. Namun tetap memberikan izin untuk dipraktikkan hingga terjadi insiden,” tegasnya.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 16 saksi, termasuk siswa, guru, dan dokter forensik. Sejumlah barang bukti juga telah diamankan, di antaranya satu unit printer 3D, laptop, kamera, pecahan material senapan, besi, serta bahan yang diduga sebagai pemicu ledakan.
Selain itu, Polres Siak juga telah memberikan pendampingan trauma healing kepada para siswa yang menyaksikan kejadian tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka IP dijerat Pasal 474 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
“Tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda kategori V,” tutup Kapolres.
0 Komentar