FN Indonesia Pekanbaru - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, kembali digelar dengan agenda penyampaian eksepsi atas sejumlah poin dalam dakwaan jaksa. 

Dalam keterangannya, Abdul Wahid menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran hukum dalam kebijakan pergeseran anggaran yang menjadi salah satu pokok perkara. Ia menyebut, langkah tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

“Pergeseran anggaran itu hal yang biasa dan dilakukan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran, serta merujuk pada aturan Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya di hadapan awak media. 

Ia menjelaskan bahwa proses pengusulan hingga pembahasan anggaran dilakukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), sementara dirinya hanya menetapkan melalui peraturan gubernur (pergub). 

Selain itu, Abdul Wahid juga membantah tudingan terkait adanya pengumpulan telepon genggam dalam sebuah rapat di kediamannya. Ia menegaskan bahwa rapat tersebut merupakan kegiatan biasa yang kerap dilakukan bersama seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). 

“Tidak pernah ada pengumpulan handphone. Silakan tanyakan kepada seluruh dinas, itu tidak pernah terjadi,” tegasnya. 

Ia menjelaskan, rapat tersebut bertujuan untuk memberikan arahan awal setelah dirinya menjabat sebagai gubernur, terutama dalam rangka persiapan turun ke lapangan dan menyerap aspirasi masyarakat. 

Dalam kesempatan itu, Abdul Wahid juga menekankan pentingnya kesatuan dalam pemerintahan daerah. Ia menyampaikan bahwa tidak boleh ada kepentingan kelompok atau individu dalam menjalankan roda pemerintahan. 

“Saya tegaskan, tidak ada ‘matahari satu, matahari dua’. Pemerintah Provinsi Riau hanya satu, dan semua harus bekerja untuk melayani masyarakat,” ungkapnya. 

Terkait tuduhan adanya ancaman maupun permintaan uang dalam pertemuan tersebut, Abdul Wahid secara tegas membantah. Ia menyebut tidak pernah melakukan hal-hal yang dituduhkan dalam dakwaan. 

“Tidak ada saya mengancam siapa pun, apalagi meminta uang. Itu tidak benar,” ujarnya. 

Ia menilai sejumlah tuduhan yang disampaikan dalam dakwaan bersifat tidak cermat dan cenderung didramatisasi. Menurutnya, seluruh kegiatan yang dilakukan merupakan bagian dari tugas pemerintahan yang wajar. 

Sidang akan terus berlanjut dengan agenda berikutnya untuk mendalami fakta-fakta yang terungkap di persidangan. (F)