Setubuhi Anak di Bawah Umur Sebanyak 6 Kali, Pemuda di Koto Kampar Hulu Diringkus Polisi
FN Indonesia Kampar - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kampar meringkus seorang pemuda berinisial MA (18), warga Kecamatan Koto Kampar Hulu, Kamis (12/2/2026). MA ditangkap atas dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial D (14).
Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang, melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Jumat (13/2/2026). Menurut keterangan polisi, aksi bejat pelaku terungkap setelah ibu korban mendapatkan laporan dari tetangganya.
Kasus ini mulai terkuak pada Rabu (4/2/2026) ketika ibu korban, ME (36), dipanggil oleh seorang tetangga yang menginformasikan bahwa putrinya telah berhubungan badan dengan pelaku.
"Mendengar kabar tersebut, ibu korban langsung menanyakan kebenaran informasi itu kepada anaknya. Korban akhirnya mengakui bahwa ia telah berhubungan badan dengan pelaku," ucap AKP Gian.
Berdasarkan pengakuan korban, perbuatan tersebut tidak hanya dilakukan sekali, melainkan sebanyak enam kali yang terjadi dalam rentang waktu sejak Selasa (25/11/2024) hingga akhirnya terungkap. Tak terima dengan perbuatan pelaku, ibu korban langsung mendatangi Polres Kampar untuk membuat laporan resmi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Kampar segera bergerak melakukan penyelidikan, memeriksa saksi-saksi, dan mengumpulkan barang bukti.
Tim yang dipimpin Kanit PPA AIPDA Syamsul Bahri, dengan dukungan Kanit Reskrim Polsek XIII Koto Kampar IPDA Syafrianto, langsung menuju kediaman pelaku di Kecamatan Koto Kampar Hulu.
"Sekitar pukul 15.30 WIB, tim berhasil menemukan pelaku yang saat itu sedang berada di depan rumahnya. Pelaku langsung diamankan tanpa perlawanan," jelas Kasat Reskrim.
Saat ini, MA telah dibawa ke Mapolres Kampar untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 mengenai Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 415 huruf b KUHP.
"Kami berkomitmen penuh untuk mengusut tuntas kasus kekerasan seksual terhadap anak guna memberikan keadilan bagi korban," pungkas AKP Gian. (F)
0 Komentar