Fn-Indonesia.com. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menunjuk Sekretaris Daerah Provinsi Riau, SF Hariyanto, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Riau. Penunjukan ini berdasarkan Surat Mendagri Nomor: 100.2.1.3/871/SJ tanggal 19 Februari 2024.

 

Penunjukan SF Hariyanto sebagai Plh Gubernur Riau dilakukan karena berakhirnya masa jabatan Edy Natar Nasution sebagai Gubernur Riau sisa masa jabatan periode 2019-2024, yang akan berlangsung pada Selasa (20/2/2024).

 

Kepastian pengangkatan SF Hariyanto sebagai Plh Gubernur Riau diumumkan oleh Mendagri Tito Karnavian melalui surat resmi yang tertanggal 18 Februari 2024. Salinan surat Mendagri ini mulai beredar melalui sejumlah media sosial pada sore hari ini.

 

Dalam surat tersebut, Mendagri menegaskan bahwa dalam hal terjadi kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah, Sekda memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan tugas sehari-hari sebagai kepala daerah, sesuai dengan ketentuan pasal 131 ayat (4) PP nomor 49 tahun 2008.

 

"Menghindari terjadinya kekosongan pimpinan pemerintahan di Provinsi Riau, diminta kepada saudara Sekda Provinsi Riau untuk melaksanakan tugas sehari sebagai Gubernur Riau sampai adanya kebijakan lebih lanjut dari pemerintah," demikian bunyi surat Mendagri.

 

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Jhon Armedi Pinem, telah mengonfirmasi adanya surat Mendagri tersebut. "Iya, surat penunjukan Plh Gubernur Riau sudah keluar. Pak Sekda Riau sebagai Plh Gubernur Riau," ujarnya pada Senin (19/2/2024).

 

Jhon Pinem menjelaskan bahwa penunjukan Plh Gubernur dilakukan untuk mengisi kekosongan pimpinan pemerintahan di Riau karena berakhirnya masa jabatan Gubernur Edy Natar Nasution.