Ribuan Kardus Barang Ilegal Disita dalam Penggerebekan Gudang Kosmetik dan Obat di Pekanbaru
Fn-Indonesia.com. Pekanbaru - Tim gabungan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Pekanbaru melakukan penggerebekan terhadap sebuah gudang tempat penyimpanan kosmetik dan obat ilegal yang terletak di Jalan Siak II KM 14,3, Senin (22/04/2024) petang. Hasil penggerebekan tersebut mengungkap ribuan kardus berisi barang-barang ilegal, yang akhirnya disita sebagai barang bukti.
Tim gabungan ini terdiri dari berbagai instansi, termasuk Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Pekanbaru, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, kepolisian, TNI, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Riau, Bea Cukai, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Riau.
"Kami menemukan produk kosmetik tanpa izin dan obat tanpa izin edar yang disimpan di pergudangan ini. Hasil dari temuan ini cukup banyak," ungkap Kepala BPOM Pekanbaru, Alex Sander, setelah penggerebekan.
Dalam gudang tersebut, terlihat dua unit truk tronton yang diduga digunakan untuk mengangkut barang-barang ilegal tersebut. Kardus-kardus yang berisi barang ilegal tersebut, dibungkus dalam karung goni berwarna hijau dan menumpuk di dalam gudang, diperkirakan berjumlah ribuan.
Meskipun demikian, tim masih belum berhasil menemukan pemilik barang dan gudang tersebut. Oleh karena itu, proses penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengidentifikasi siapa yang bertanggung jawab atas tindak kejahatan tersebut.
"Gudang ini sebelumnya merupakan gudang penyimpanan semen, tapi dimanfaatkan oleh pemilik barang untuk menyimpan barang ilegal. Diperkirakan, aktivitas ini sudah berlangsung lama," jelas Alex.
Tim gabungan melakukan penyitaan terhadap ribuan kardus berisi produk ilegal tersebut, sambil menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut. Setidaknya, satu truk tronton penuh dan satu unit cold diesel turut disita sebagai barang bukti.
"Kami lakukan pengamanan terhadap barang bukti tersebut, dan proses penyelidikan akan terus berlanjut," tambah Alex.
0 Komentar