Residivis Pencurian Motor Beraksi di 5 Masjid Pekanbaru, Kembali Ditangkap Polisi
Fn-Indonesia.com. Pekanbaru - Residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), OP alias Ozi (36), kembali berulah hanya tiga bulan setelah keluar dari penjara. Kali ini, pelaku berhasil diamankan Tim Opsnal Polsek Sukajadi setelah terlibat dalam aksi pencurian di beberapa Mesjid di Kota Pekanbaru.
Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang, mengungkapkan bahwa pelaku terakhir kali beraksi di Mesjid Amal Ikhlas, Jalan Teratai, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Sukajadi, subuh kemarin, sekitar pukul 05.00 Wib. Pelaku diketahui sebagai spesialis pencurian motor di halaman masjid.
"Pelaku ini merupakan pelaku curanmor spesialis halaman masjid," ujar Kapolsek.
Dalam aksinya, pelaku berhasil membawa kabur 5 sepeda motor milik korban yang tengah menjalankan ibadah sholat subuh di 5 masjid berbeda. Setelah ditangkap, polisi berhasil mengamankan 4 sepeda motor yang telah dijual pelaku kepada beberapa penadah, termasuk YF (25) yang sebelumnya juga berhasil diamankan terkait peredaran narkotika.
"Dari tangan pelaku kita berhasil mengamankan 4 sepeda motor milik korban yang telah dijual tersangka kepada beberapa orang penadah salah satunya berinisial YF," kata Kapolsek.
Selain sepeda motor, barang bukti lain yang berhasil diamankan antara lain satu buah kunci T dan satu buah helm GM Fighter warna hitam. Proses penangkapan tersangka OP (36) berawal dari pengembangan dari tersangka YF, yang berhasil memberikan informasi terkait pelaku.
"Dari hasil interogasi terhadap YF, pelaku OP berhasil diidentifikasi dan ditangkap saat berada di Jalan Melati Gang Hikmah," jelas Kapolsek.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah beraksi di 5 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda, termasuk di Masjid Muklisin Jalan Banda Aceh, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru. Namun, korban di lokasi tersebut belum membuat laporan polisi.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Sukajadi untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP Jo 64 dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.
Kapolsek mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk mencegah tindak kejahatan serupa di masa mendatang.
0 Komentar