F-Nindonesia - Kepolisian Resor Boalemo, Daerah Gorontalo mengamankan pelaku dugaan penyeludupan puluhan satwa dilindungi, Selasa 30 Mei 2022.

Kapolres Boalemo AKBP Dadang Wijaya, SIK, MM mengatakan, kedua pelaku diketahui berinisial WFA (31) dan I (26) merupakan warga desa Moncini Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan.

Mereka terjaring saat aparat melakukan operasi rutin Lalu Lintas.

“Dari kecurigaan oleh anggota dilapangan, mobil Avanza warna putih milik pelaku berhasil dihadang oleh petugas, dan dari hasil pengecekan ditemukan muatan yang ternyata satwa-satwa yang di duga dilindungi,”kata Kapolres dilansir F-Nindonesia dari laman Tribratanews, Rabu 1 Juli 2022.

Dadang menambahkan, modus pelaku melakukan aksinya dengan cara mengelabui orang-orang dan petugas dengan cara menutup satwa-satwa tersebut dengan kain dan kardus di bagasi belakang mobil avanza.

“Jadi kedua pelaku ini berusaha menerobos masuk melewati operasi dengan alibi menutupi bawaan satwa yang dilindungi dengan menggunakan kain dan kardus,”sambung Dadang.

Saat dilakukan interogasi, pelaku mengungkapkan bahwa Satwa tersebut diangkut dari Makassar, Sulawesi Selatan, melalui jalur darat, dengan tujuan akhir ke Manado.

Dari Satwa yang berhasil diamankan petugas yakni 1 Ekor Paranus indicus, 1 Ekor Biawak, 2 Ekor Salvodoris Togian, 1 Ekor Black Salva, 2 Ekor Salva Parinus (Biawak Pohon), 1 Ekor Varanus Macrea (Biawak Totol Biru), 2 Ekor Varanus Togean, 3 Ekor Varanus Dumerel, 1 Ekor Varanus Rudikolis, 1 Ekor Siamang, 1 Ekor Orang Utan, 5 Ekor Owa, 20 (dua Puluh)Ekor Kura-Kura Air, 7 Ekor Kura-Kura Damer Merah, 6 Ekor Kura-Kura Matahari, 1 Ekor Kura-Kura Kaki Gajah Besar dan 1 Ekor Kura-kura Kaki Gajah Sedang.

“Untuk keseluruhan Satwa, saat ini sudah dititipkan kepada BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) Gorontalo dan dilakukan pemeriksaan oleh Ahli BKSDA, serta kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Boalemo, guna penyelidikan lebih lanjut,” tutup Dadang.