Fn-Indonesia.com. Inhu – Polsek Lirik Polres Inhu berhasil menangkap 3 orang pelaku pencabulan anak di bawah umur berinisial RH(18), ST(42) dan SM(22) pada Minggu dinihari (5/5/24) di Kediaman masing masing pelaku.

Kali ini tak tanggung-tanggung, korbannya adalah tiga anak perempuan di bawah umur yang masih 'ingusan' berinisial RS (8), MW (7) dan MT (7). 

Ketiganya merupakan anak-anak salah satu komplek perumahan perkebunan di Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau.

Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya SIK dikonfirmasi melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aiptu Misran, membenarkan pengungkapan kasus perbuatan cabul dan persetubuhan anak bawah umur di wilayah hukum Polsek Lirik tersebut.

Dijelaskan Misran, berdasarkan laporan situasi Polsek Lirik, kasus asusila itu mulai terungkap ketika RS sedang bermain dengan teman-temannya di halaman komplek, Jumat (3/5/2024) siang. 

“Sambil bermain itu, korban RS bercerita pada temannya jika dia telah cabuli dan disetubuhi oleh RH dan ST. Ketika usai bermain, salah seorang teman RS menyampaikan cerita yang dialami RS pada ibunya. Sontak ibu teman RS itu terkejut dan sekitar pukul 21.00 WIB, ibu teman RS datang ke rumah RS dan mengatakan jika RS telah dicabuli bahkan disetubuhi oleh RH dan ST,” ungkapnya.

 Dari keterangan korban RS(8) diketahui bahwa ia telah 2 kali dicabuli oleh pelaku pada bulan April 2024 lalu dirumah pelaku ST(42), dan tidak itu saja, korban RS juga mengaku teman sepermainannya berinisial MW (7) dan MT (7) juga di cabuli oleh pelaku.

Sontak saja Ibu korban tidak terima Kemudian menghubungi para orang tua korban lainnya dan mendatangi ketua RW komplek perumahan perkebunan itu, untuk membicarakan soal perbuatan bejat para pelaku yang masih tinggal di daerah tersebut. 

''ketua RW, kemudian memanggil para korban dan menanyakan langsung tentang kejadian itu, Pelaku RS, MW dan MT membenarkannya,” sebut Misran.

Sabtu sore, sekitar pukul 18.00 WIB para orang tua korban datang ke Polsek Lirik. Setelah menerima laporan para orang tua korban, Kapolsek Lirik Iptu Endang Kusuma Jaya SH MH memerintahkan Kanit Reskrim Aiptu Asmadianto SH dan anggota Unit Reskrim Polsek Lirik turun ke lapangan untuk penyelidikan sekaligus mengamankan para pelaku. 

“Para pelaku berhasil diamankan di rumah masing-masing dan mereka  mengakui perbuatannya, dan saat itu juga langsung digelandang ke Mapolsek Lirik,” jelas PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aiptu Misran

Saat ini ketiga tersangka sudah diamankan di Polsek Lirik untuk proses hukum lebih lanjut.

“kami mengingatkan kepada para orang tua untuk menjaga anak-anaknya, jangan sampai hal serupa terjadi lagi di Kabupaten Inhu," pungkas Misran.