Pengendara L300 Lawan Arus di Tol Pekanbaru-Dumai, Diamankan Polisi

Pengendara L300 Lawan Arus di Tol Pekanbaru-Dumai, Diamankan Polisi

By FN INDONESIA 21 Feb 2025, 14:52:34 WIB Daerah
Pengendara L300 Lawan Arus di Tol Pekanbaru-Dumai, Diamankan Polisi

Keterangan Gambar : Foto : hms Ditlantas Polda Riau


FN Indonesia Pekanbaru – Sebuah insiden pelanggaran lalu lintas terjadi di Jalan Tol Pekanbaru-Dumai pada Selasa, (21/02/2025) sekitar pukul 06.30 WIB.

Seorang pengendara mobil L300 dengan nomor polisi D 8927 ZF kedapatan melawan arus di jalur A Pekanbaru-Dumai. Kejadian ini sempat viral di media sosial dan menarik perhatian warganet.

Menurut keterangan Dirlantas Polda Riau, Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat, pengendara yang melawan arus tersebut langsung diamankan oleh personel Sat PJR Ditlantas Polda Riau bersama petugas Tol Permai.

Baca Lainnya :

Pengemudi diketahui bernama Bintang, warga Alai Amping Perak, Sumatera Barat, yang sedang dalam perjalanan dari Payakumbuh menuju Dumai dengan membawa muatan buah durian.

Dari hasil pemeriksaan, Bintang mengaku bahwa kendaraan semula dikemudikan olehnya, namun kemudian diambil alih oleh rekannya yang bernama Jasril. Saat itu, Bintang tengah beristirahat di median jalan tol akibat mengantuk. Jasril yang melihat Bintang tertidur kemudian berinisiatif melanjutkan perjalanan ke Dumai.

Namun, karena kurang memahami rambu-rambu lalu lintas di jalan tol, Jasril panik dan memutuskan untuk memutar balik kendaraan dengan melawan arus menuju gerbang tol Pekanbaru-Dumai.

Sesampainya di gerbang tol, kendaraan L300 langsung diberhentikan oleh petugas tol dan personel Sat PJR Ditlantas Polda Riau. Mereka kemudian diarahkan ke Pos PJR untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam keterangannya, Bintang mengakui kesalahan yang telah dilakukan dan meminta maaf atas kejadian tersebut.

Kasat PJR Ditlantas Polda Riau, Kompol Eko Baskara, yang didampingi Kanit Tol Permai, IPTU Syukri, menegaskan bahwa tindakan pengemudi dan kenek yang melawan arus merupakan pelanggaran berat yang sangat berbahaya.

Untuk itu, keduanya diamankan di Pos PJR Tol Permai guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk tes kesehatan seperti tes urine dan tes alkohol.

“Kami telah melakukan tes kesehatan terhadap pengemudi dan kenek kendaraan L300 yang bekerja sama dengan pihak RS Awal Bros. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa keduanya negatif narkoba dan alkohol,” jelas Kompol Eko Baskara.


Selain itu, pihak Ditlantas Polda Riau memberikan sanksi tilang kepada pengemudi atas pelanggaran yang dilakukan. Kompol Eko Baskara juga mengimbau kepada seluruh pengguna jalan tol agar selalu mematuhi tata tertib berlalu lintas dan memahami rambu-rambu yang ada demi keselamatan bersama.

“Kami mengingatkan bahwa melawan arus di jalan tol adalah pelanggaran yang sangat fatal dan dapat membahayakan nyawa sendiri serta pengendara lain. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh pengguna jalan tol untuk lebih berhati-hati dan selalu mengikuti aturan yang berlaku,” tambahnya.

Dengan adanya kejadian ini, pihak kepolisian berharap kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat demi menghindari kecelakaan dan kejadian serupa di masa mendatang. (***)


Editor : Ferdian E






Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment