Fn-Indonesia.com. Rokan Hulu - Seorang pria berinisial SU alias Yadi (26) yang merupakan pengedar sekaligus pemakai narkoba jenis sabu ditangkap oleh personil Polsek Kunto Darussalam Polres Rokan Hulu dalam kasus dugaan tindak pidana memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I.

Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Kuntodarussalam AKP Buyung Kardinal SH MH menjelaskan bahwa penangkapan SU dilakukan pada Kamis, 9 Mei 2024, sekitar pukul 21.15 WIB di Simpang Jengkol Sp1, Desa Sungai Kuti.

Penangkapan berawal saat Kapolsek Kuntodarussalam mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Merespons hal ini, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Syarifuddin Rambe untuk melakukan penyelidikan.

Kanit Reskrim dan anggotanya kemudian melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP). Saat itu, mereka berhasil mengamankan seseorang yang sedang menunggu pembeli.

Pada saat penangkapan, ditemukan satu tas sandang warna biru yang di dalamnya terdapat satu paket sedang diduga jenis sabu, 12 paket kecil diduga jenis sabu, tiga bungkus plastik bening ukuran sedang, enam bungkus plastik bening ukuran kecil, serta satu mancis warna merah.

"Kemudian tim langsung mengamankan pelaku bersama dengan barang bukti yang ditemukan ketika itu, guna proses hukum selanjutnya," terang Eks Kasat Reskrim Polres Rohul, AKP Buyung. Sabtu,(11/5/24)

Kapolsek menjelaskan bahwa total berat barang bukti keseluruhan adalah 2,43 gram dengan rincian satu paket sedang diduga berisikan narkotika jenis sabu, 12 paket kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu, tiga bungkus plastik bening ukuran sedang, enam bungkus plastik bening ukuran kecil, satu mancis warna merah, satu bong, dan satu tas sandang.

"Sementara hasil tes urine tersangka SU dengan hasil tes positif, terhadapnya diterapkan Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas AKP Buyung.

Saat ditanya tindakan hukum yang telah dilakukan terhadap tersangka, AKP Buyung menjawab bahwa pihaknya sudah mengamankan tersangka serta barang bukti, melakukan pemeriksaan saksi, dan melengkapi berkas perkara.