FN-Indonesia.com. Pelalawan - Pada Sabtu (2/9/2023) pekan lalu, Polres Pelalawan berhasil menangkap seorang pria berinisial RK(30) warga Jalan suka makmur Kec. Sail Pekanbaru, terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Kapolres Pelalawan, AKBP Suwinto SIK, pada Minggu (3/9/2023) melalui Kasi Humas AKP Edy Harianto membenarkan kejadian penangkapan tersebut.

Ia mengatakan "Tersangka RK diringkus di sebuah rumah dengan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu”.

Kasi humas menerangkan, penangkapan warga Pekanbaru itu berawal dari informasi yang diperoleh Tim Opsnal Polres Pelalawan dari masyarakat jika di sebuah rumah di Desa Sialang Indah, Pangkalan Kuras sering terjaditransaksi narkoba.

Selanjutnya, tim opsnal yang dipimpin Kasat Narkoba Iptu Ferlanda Oktora SIK melakukan penyelidikan Ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Setiba di lokasi, petugas melakukan pengintaian ke sebuah rumah yang diduga tempat pengedar narkoba.

Polisi melihat target yang telah diketahui sebulumnya berinsial RK, Tanpa menunggu lama, petugas langsung mengamankan pelaku.

"Saat digeledah ditemukan ditemukan satu bungkus berisi 2 paket besar sabu-sabu seberat 196 gram. Tersangka RK mengakui jika sabu itu miliknya untuk dibesarkan," jelas kasi humas.

Dari hasil interogasi, RK mengakui mendapatkan serbuk putih memabukan itu dari temannya berinsial RO (DPO) dan PI (DPO) yang berada di Pekanbaru.

Adapun barang bukti lainnya yang disita yakni satu plastik bening klep merah, sepeda motor jenis Mio warna hitam dengan nomor polisi (nopol) BM 4087 NV dan satu unit telepon genggam.

“Pelaku dan Barang bukti telah kita amankan ke Polres Pelalawan guna pengusutan lebih lanjut” pungkasnya