FN Indonesia Kuansing - Aduan warga terkait aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di aliran Sungai Jembatan Gantung, Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, langsung ditindaklanjuti jajaran Polsek Singingi. Dalam penertiban yang berlangsung Senin (2/11/2026) sore, polisi menemukan satu unit rakit dompeng yang diduga digunakan untuk kegiatan tambang ilegal. 

Penindakan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang masuk melalui layanan Contact Center 110 Polri sekitar pukul 13.50 WIB. 

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana melalui Kapolsek Singingi IPTU Edi Winoto mengatakan, setelah menerima informasi itu, pihaknya segera mengerahkan personel untuk memastikan kondisi di lokasi. 

Tim dipimpin Kanit Reskrim IPDA Jufri Oktavianus Lumban Gaul bersama enam personel lainnya. Mereka bergerak menuju aliran sungai di sebelah kanan Kelurahan Muara Lembu dan tiba sekitar pukul 15.50 WIB. 

"Saat melakukan pengecekan, petugas mendapati satu rakit yang diduga menjadi sarana aktivitas PETI. Untuk mencegah alat tersebut kembali digunakan, polisi kemudian merusak dan membakar rakit di lokasi," ucapnya. 

Dalam penertiban itu, tidak ada orang yang diamankan. Petugas juga tidak membawa barang bukti ke Mapolsek Singingi. 

IPTU Edi Winoto menegaskan, pihaknya akan merespons setiap laporan masyarakat mengenai aktivitas ilegal, termasuk penambangan tanpa izin yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan mengganggu ketertiban. 

Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan PETI serta segera menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas serupa melalui layanan Call Center 110 Polri.