FN-Indonesia.com. Siak - Selasa (29/11/2022). Satreskrim Polres Siak mengamankan ZN (39) yang merupakan oknum staff di salah satu KUA Negeri Istana.

Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Reskrim Iptu Tony Prawira yang didampingi Kasi Humas Polres Siak Ubaidilah tidak menapik terkait pengungkapan kasus tersebut.

Rabu (30/2022) siang, saat di konfirmasi Kasi Humas Polres Siak membenarkan “Benar, Polres Siak sudah mengamankan ZN merupakan oknum ustad terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur,”

Lebih jauh dia menyampaikan, peristiwa tak terpuji itu terjadi disaat rombongan sekolah tempat korban menuntut ilmu melakukan Fieldtrip ke Sumatera Barat (Sumbar).

“Di perjalanan pulang setibanya di Kecamatan Tualang, pelaku melakukan aksi cabul terhadap korban yang berstatus pelajar,” ucap Kasi humas.

“Menindak lanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Siak melalui Unit PPA langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi,” lanjutnya.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, pada selasa (29/11) sekira pukul 17:30 hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik menetapkan ZN (39) sebagai tersangka perbuatan cabul terhadap anak.

Dan kini terduga pelaku sudah diamankan Polres siak, bersiap untuk dilakukan proses hukum ketahap selanjutnya.