Oknum Polisi di Riau Ditangkap Edarkan 1 Kg Sabu, Pernah Nyaris Dipecat karena Desersi
FN Indonesia Pekanbaru – Upaya Kepolisian Daerah (Polda) Riau menjaga citra di mata masyarakat kembali tercoreng akibat ulah oknum anggotanya. Seorang personel Direktorat Samapta, Bripka AS, ditangkap karena diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram.
Penangkapan Bripka AS dilakukan dalam rangkaian Operasi Anti Narkotika (Antik) 2025 pada 10 September di Kota Dumai. Dalam operasi tersebut, tim awalnya mengamankan tiga orang pengedar sabu berinisial MR, AY, dan AP di lokasi berbeda. Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku barang haram tersebut berasal dari Bripka AS.
“Pelaku terungkap memiliki 1 kilogram sabu setelah Polda Riau menangkap tiga tersangka. Mereka juga mengaku menyetor hasil penjualan narkoba ke rekening penampungan milik Bripka AS yang menggunakan nama orang lain,” jelas Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto, Minggu (21/9/2025).
Tak hanya itu, dari pengakuan para tersangka, Bripka AS berperan sebagai pemasok sekaligus pengendali aliran uang hasil transaksi narkoba. Setelah dilakukan pengembangan, aparat akhirnya berhasil membekuk Bripka AS di Kota Pekanbaru.
Bripka AS ternyata bukan nama baru dalam catatan pelanggaran internal kepolisian. Pada tahun 2022, ia pernah menjalani sidang kode etik karena kasus desersi, yakni bolos dinas selama dua bulan berturut-turut.
Kala itu, Polres Rokan Hilir bahkan sudah mengajukan tuntutan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan. Namun, keputusan sidang tidak sampai menjatuhkan vonis pemecatan.
“Pada tahun 2022 dia desersi dan menjalani sidang kode etik juga. Memang tuntutannya PTDH, tapi keputusan sidang (Bripka AS) tidak di-PTDH,” kata Kombes Anom.
Selepas lolos dari pemecatan, Bripka AS kembali bertugas sebagai anggota polisi di Polres Rohil. Namun, kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan dengan baik, karena kini ia justru tersandung kasus yang jauh lebih berat: peredaran narkoba dalam jumlah besar.
Anom menegaskan bahwa Polda Riau tidak akan menoleransi perbuatan kriminal yang dilakukan oleh anggotanya. Saat ini, Bripka AS telah ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) sambil menjalani proses hukum pidana dan pemeriksaan etik di Propam.
“Yang bersangkutan sudah dipatsus dan ditangani Propam. Selain diproses pidana, ia juga akan dikenakan sanksi internal sesuai aturan,” ujarnya.
Ia menambahkan, Kapolda Riau telah memberi instruksi tegas agar tidak ada kompromi terhadap personel yang terlibat dalam tindak kejahatan, apalagi narkoba.
“Kami tidak akan pernah melindungi oknum yang menyimpang, apalagi yang terlibat narkoba. Ini sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh personel untuk tidak main-main dengan narkoba,” tegas Anom.
Dengan barang bukti 1 kilogram sabu yang diamankan, Bripka AS kini tidak hanya menghadapi ancaman pemecatan, tetapi juga jeratan pidana berat sesuai Undang-Undang Narkotika. (F)
0 Komentar