FN-Indonesia.com. Kep.Meranti - Polres Kepulauan Meranti menetapkan tersangka terhadap seorang wanita yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terhadap penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dana Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UED-SP) Pelantai Mandiri, Desa Pelantai, Kecamatan Merbau. 

Perbuatan melawan hukum dilakukan oleh wanita berinisial NS alias Mala (36) dari tahun 2017-2020. 

Penetapan terhadap tersangka dilakukan setelah alat bukti yang diperoleh penyidik lengkap, keterangan para saksi dan dokumen hasil gelar perkara penetapan tersangka yang dilaksanakan di Ditreskrimsus Polda Riau 24 agustus 2023 lalu. 

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul Lapawesean Tendri Guling SIK MH didampingi Waka Polres, Kompol Robet Arizal, Kasat Reskrim, IPTU AGD Simamora SH MH, dan Kanit III Tipidkor Iptu Jimmy Andre SH MH membeberkan kejadian tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Meranti Pada Rabu (30/8/2023) siangKapolres mengatakan UED-SP Pelantai Mandiri dibentuk pada tahun 2013 silam yang diberikan anggaran yang bersumber dari APBD Kepulauan Meranti sebesar Rp 500 juta. 

Diceritakan kronologi nya, saat itu NS alias Mala ditunjuk sebagai ketua UED-SP Pelantai Mandiri tahun 2015-2020. Namun pada tahun 2017, terduga NS tidak lagi mengelola keuangan UED-SP 

Adapun setoran dari nasabah yang seharusnya disetorkan kembali ke rekening Dana Usaha Desa (DUD) setiap akhir bulan tidak disetorkan oleh pelaku, melainkan disimpan sendiri oleh NS di rekening yang dibuatnya sendiri atas nama UED-SP yang diduplikasi guna mempermudah penarikan dan penyetoran. 

Selanjutnya pada tahun 2017, terduga NS menggunakan nama orang lain yakni Rahmah dan Kartini untuk pinjaman fiktif dengan jumlah keseluruhan Rp 25 juta dan tidak ada dibayarkan. Atas perbuatannya itu, UED-SP mengalami ketekoran kas yang mana selanjutnya dilaksanakan audit perhitungan kerugian keuangan negara (PPKN) oleh Inspektorat Kepulauan Meranti tanggal 27 juli 2023 ditemukan kerugian sebesar Rp 276.894 juta. 

Kapolres AKBP Andi Yul menambahkan, adapun modus operandi yang dilakukan tersangka yakni tidak menyetorkan uang angsuran dari nasabah sejak tahun 2017-2020 ke rekening DUD melainkan disimpan dan dikelola sendiri. 

Tersangka NS saat diwawancarai mengaku menyesal terhadap perbuatan yang telah dilakukannya. Terkait uang yang telah diselewengkannya, dia mengaku uang tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi. 

"Saya menyesal, ini saya lakukan karena faktor ekonomi. Uangnya saya gunakan untuk kebutuhan pribadi," kata NS sambil menyeka matanya yang terlihat berkaca-kaca. 

“Terhadap tersangka akan dikenakan pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.” Pungkas Kapolres