Kurir Sabu 100 Gram Ditangkap di Tapung, Polres Kampar Buru Pemasok Berinisial GD
FN Indonesia Kampar -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar kembali menggagalkan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria yang diduga berperan sebagai kurir sabu ditangkap dengan barang bukti sabu seberat bruto 100,54 gram di Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Kamis (30/7/2026).
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kasat Resnarkoba Polres Kampar Iptu Rifles Bagariang mengatakan, tersangka yang diamankan berinisial HR (52), warga Jalan Mandau KM 29 Sekijang, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 11.00 WIB di pinggir Jalan Dusun I, Desa Petapahan, Kecamatan Tapung, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
"Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, petugas menemukan empat paket sabu yang disembunyikan di beberapa tempat pada tubuh tersangka," ucap Rifles.
Ia menjelaskan, tiga paket sabu ditemukan di saku depan jaket abu-abu yang dikenakan pelaku. Paket tersebut dibungkus berlapis menggunakan plastik kemasan makanan merek French Fries berwarna merah, lakban bertuliskan Fragile, serta kantong plastik hitam untuk mengelabui petugas.
Sementara satu paket lainnya ditemukan di saku celana depan sebelah kanan tersangka.
Selain sabu dengan berat bruto mencapai 100,54 gram, polisi juga menyita satu unit telepon genggam Realme warna biru, jaket merek SCH warna abu-abu, sisa bahan pembungkus, serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam tanpa nomor polisi yang diduga digunakan tersangka saat beraksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, HR mengaku hanya berperan sebagai kurir dan memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang dikenal dengan panggilan GD. Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung Methamphetamine.
"Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim dan informasi yang kami terima dari masyarakat. Kami mengapresiasi keberanian warga yang melaporkan dugaan peredaran narkoba di lingkungannya," kata Rifles.
Menurutnya, pelaku menggunakan modus pembungkusan yang cukup rapi untuk menghindari deteksi aparat. Namun upaya tersebut berhasil digagalkan oleh petugas.
"Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap identitas dan keberadaan pemasok yang diketahui berinisial GD, sehingga jaringan peredaran narkotika ini dapat diputus hingga ke tingkat atas," tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini HR beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
0 Komentar