Kejati Riau Tahan Dirut PT Tengganau Mandiri Lestari, Dugaan Korupsi Pengelolaan PMKS Rugikan Negara Rp30,8 Miliar
FN Indonesia Pekanbaru - Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan barang bukti Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) di Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.
Perkara ini berkaitan dengan pengelolaan PMKS yang merupakan barang bukti perkara tindak pidana korupsi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1125/K/PID.SUS/2014 yang telah berkekuatan hukum tetap dan dieksekusi oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkalis pada 11 November 2015.
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Sutikno, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka berinisial S, selaku Direktur Utama PT Tengganau Mandiri Lestari. S sebelumnya telah beberapa kali dipanggil, namun tidak hadir dengan berbagai alasan.
“Hari ini kita lakukan pemeriksaan terhadap tersangka S dan selanjutnya dilakukan penahanan,” tutur Sutikno kepada media FN Indonesia.

Menurutnya, PMKS tersebut seharusnya telah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bengkalis sebagai pemilik sah barang bukti, melalui Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bengkalis pada tahun 2015. Namun, secara fisik barang bukti itu tidak pernah benar-benar diserahkan dan justru tetap dikelola oleh tersangka S hingga saat ini.
"Akibat pengelolaan yang diduga tanpa persetujuan Pemerintah Kabupaten Bengkalis tersebut, berdasarkan hasil perhitungan BPKP, negara mengalami kerugian sebesar Rp30.875.798.000," ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Riau.
Selain S, penyidik juga telah menetapkan H.J., yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bengkalis pada tahun 2015, sebagai tersangka. Penetapan keduanya berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Riau tertanggal 13 Februari 2026.
Sutikno menambahkan, untuk tersangka H.J., proses pemeriksaan telah dilakukan beberapa kali dan yang bersangkutan dinilai kooperatif. Keputusan lanjutan terkait penanganannya akan menjadi pertimbangan penyidik.
Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sebagai sangkaan subsidiair, para tersangka juga dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 618 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini, penyidikan masih terus berlangsung untuk mendalami peran masing-masing tersangka serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. (F)
0 Komentar