FN Indonesia Dumai - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melalui tim penyidik pidana khusus melakukan penggeledahan dan penyitaan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan jasa layanan kapal di perairan wajib pandu Kelas I Dumai Tahun Anggaran 2015 hingga 2025. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Riau, Zikrullah, menjelaskan bahwa tindakan hukum tersebut dilakukan di tiga lokasi strategis di Kota Dumai. 

Adapun lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan yakni Kantor PT Pelindo Jasa Maritim Dumai di Dermaga B Pelabuhan Umum PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Cabang Dumai, Jalan Datuk Laksamana. Kemudian Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Dumai di Jalan Sultan Syarif Kasim Nomor 9, serta Kantor PT Pelindo (Persero) Cabang Dumai di Jalan Sultan Syarif Kasim Nomor 1. 

“Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik pidana khusus turut melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen dan barang elektronik yang nantinya akan dijadikan sebagai alat bukti dalam proses penyidikan,” tutur Zikrullah. 

Ia menambahkan, langkah penggeledahan dan penyitaan ini dilakukan untuk mengumpulkan informasi serta data yang dibutuhkan guna kepentingan penegakan hukum pada tahap selanjutnya. 

Menurutnya, tindakan ini merupakan bagian dari komitmen Kejati Riau dalam memberantas praktik korupsi, khususnya di sektor strategis seperti pelayanan jasa kepelabuhanan. 

“Upaya ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam mewujudkan Asta Cita Presiden Republik Indonesia, terutama pada poin ketujuh yang menitikberatkan pada penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta peningkatan pencegahan dan pemberantasan korupsi,” tegasnya. 

Saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab serta potensi kerugian negara yang ditimbulkan. (F)