Kebakaran Rumah di Jalan Kecana Sari Rumbai Renggut Nyawa Balita
FN Indonesia Pekanbaru - Suasana Minggu pagi di Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, mendadak berubah duka setelah kebakaran hebat melanda sebuah rumah warga. Peristiwa nahas itu merenggut nyawa seorang anak laki-laki berusia tiga tahun yang tak sempat menyelamatkan diri dari kobaran api.
Kebakaran terjadi di Jalan Kecana Sari sekitar pukul 05.15 WIB, Minggu (25/1/2026). Korban diketahui bernama Zafran Aklyan Arayan, yang diduga terjebak di dalam rumah saat api dengan cepat membesar dan melahap bangunan.
Kapolsek Rumbai AKP Rejoice Benecto Manalu menjelaskan, peristiwa bermula ketika salah satu anak pemilik rumah terbangun dari tidur karena merasakan hawa panas yang tidak biasa di dalam rumah.
Lalu ia kemudian membangunkan ibunya yang sedang tertidur di ruang tamu bersama anak-anak lainnya, namun, saat ibunya terbangun, api sudah terlihat membesar di depan kamar.
Dalam kondisi panik, sang ibu bergegas menyelamatkan diri dengan berlari keluar rumah melalui pintu dapur untuk meminta pertolongan warga sekitar. Beberapa anak lainnya berhasil keluar dan menyelamatkan diri dari amukan api.
Namun, dua anak diketahui masih tertinggal di dalam rumah, yakni Daman dan Zafran. Di tengah kepungan api dan asap tebal, Daman sempat berupaya membangunkan adiknya. Sayangnya, Zafran tidak terbangun dan akhirnya tertinggal sendirian di dalam ruangan.
Petugas pemadam kebakaran yang menerima laporan segera menuju lokasi dengan mengerahkan dua unit mobil pemadam. Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 06.05 WIB setelah petugas berjibaku hampir satu jam.
“ketika upaya pemadaman berlangsung, ibu korban sempat menanyakan keberadaan anaknya. Setelah dilakukan pengecekan, korban ditemukan masih berada di ruang tengah rumah dalam kondisi tidak bernyawa,” jelas AKP Rejoice.

Jenazah korban kemudian dievakuasi untuk penanganan lebih lanjut. Sementara itu, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengetahui penyebab pasti kebakaran, termasuk mengumpulkan keterangan saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara. (F)
0 Komentar