Kasus Dugaan Pencabulan Siswi, Disdik Riau Nonaktifkan Oknum Guru SMAN 18 Pekanbaru
FN Indonesia Pekanbaru - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau mengambil langkah tegas terhadap seorang guru Bahasa di SMAN 18 Pekanbaru yang diduga terlibat kasus pencabulan terhadap salah seorang siswinya. Oknum guru tersebut resmi dinonaktifkan dari tugas mengajarnya sejak Jumat (6/3/2026).
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Erisman Yahya, mengatakan keputusan tersebut diambil sebagai bentuk respons cepat pemerintah daerah dalam menyikapi dugaan pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan.
“Yang bersangkutan sudah kami nonaktifkan dari tugasnya sebagai guru,” tegas Erisman.
Ia menjelaskan, selain dinonaktifkan dari aktivitas mengajar, oknum guru tersebut saat ini juga tengah menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian di Polda Riau. Dinas Pendidikan Provinsi Riau, kata Erisman, mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami mendukung sepenuhnya langkah aparat penegak hukum untuk mengusut kasus ini sampai tuntas agar pelaku mendapat tindakan tegas yang menimbulkan efek jera,” ujarnya.
Menurutnya, tindakan tegas perlu dilakukan agar kasus serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang. Terlebih, sekolah seharusnya menjadi ruang yang aman dan nyaman bagi para siswa untuk belajar serta mengembangkan karakter.
Erisman juga mengaku sangat menyayangkan terjadinya peristiwa tersebut di Provinsi Riau yang dikenal sebagai Bumi Lancang Kuning, daerah yang menjunjung tinggi nilai adat, moral, dan etika.
“Ini sangat memalukan. Dunia pendidikan seharusnya menjadi wadah untuk membentuk karakter, moral, dan budi pekerti generasi penerus bangsa,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa kasus ini telah mencoreng dunia pendidikan di Riau. Oleh karena itu, pihaknya tidak akan mentolerir tindakan yang melanggar norma hukum maupun etika profesi sebagai seorang pendidik.
“Kami akan menindak tegas oknum guru tersebut sesuai aturan yang berlaku di Pemerintah Provinsi Riau serta hukum yang berlaku di Republik Indonesia,” pungkas Erisman.
Saat ini, proses hukum terhadap oknum guru tersebut masih terus berjalan di Polda Riau. Pemerintah Provinsi Riau juga memastikan akan terus memantau perkembangan kasus tersebut serta memberikan perhatian terhadap perlindungan korban. (F)
0 Komentar