FN Indonesia Kampar - Polres Kampar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas. Seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (jambret) yang meresahkan warga berhasil diringkus Tim Resmob Satreskrim Polres Kampar hanya beberapa hari setelah beraksi di wilayah Bangkinang Kota. 

Pelaku berinisial MG (27) ditangkap setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan intensif terkait kasus penjambretan gelang emas milik seorang perempuan yang terjadi di Jalan Mayor Ali Rasyid, Kelurahan Bangkinang, Kecamatan Bangkinang Kota, Kamis (11/6/2026) sore. 

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban yang kehilangan gelang emas seberat 9 gram saat sedang mengendarai sepeda motor. 

“Begitu menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan berbagai petunjuk, termasuk menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian,” ucap AKP I Gede Yoga Eka Pranata. 

Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di salah satu penginapan di Jalan Air Dingin, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru. Tim Resmob kemudian bergerak dan berhasil mengamankan MG pada Minggu (14/6/2026) dini hari tanpa perlawanan. 

Saat diperiksa, MG mengakui keterlibatannya dalam aksi jambret tersebut. Ia tidak beraksi sendiri, melainkan bersama rekannya berinisial RF yang kini masih buron dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Menurut pengakuan tersangka, saat kejadian ia bertugas mengendarai sepeda motor, sementara RF bertindak sebagai eksekutor yang menarik gelang emas dari tangan korban. Setelah berhasil mendapatkan barang berharga tersebut, keduanya melarikan diri dan menjual hasil kejahatan kepada seorang penadah berinisial ES dengan harga Rp5,3 juta. 

Pengembangan kasus kemudian dilakukan terhadap ES. Polisi berhasil mengamankan yang bersangkutan pada Minggu siang di kawasan depan Hotel Khas Pekanbaru. Dari pemeriksaan diketahui gelang emas hasil kejahatan tersebut telah dilebur dan dijual kembali kepada seorang pemilik toko emas di Jalan Nangka, Pekanbaru. 

Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek Pocophone warna biru, kaos putih yang digunakan saat beraksi, helm hitam merek GM, serta rekaman CCTV yang menjadi petunjuk penting dalam pengungkapan kasus. 

"Selain memburu RF yang masih menjadi DPO, polisi juga tengah melakukan pencarian terhadap sepeda motor Honda Vario 160 warna hitam yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Barang (DPB)," pungkasnya.

Keterangan para saksi turut memperkuat alat bukti yang dimiliki penyidik. Korban mengaku lega setelah mengetahui salah satu pelaku berhasil ditangkap dan berharap seluruh pihak yang terlibat dapat segera diproses hukum. 

AKP I Gede Yoga menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat, termasuk alur penjualan barang hasil kejahatan. 

“Tindak pidana jalanan seperti ini menjadi perhatian serius kami. Kami akan terus memburu pelaku yang masih melarikan diri dan menindak siapa pun yang terlibat dalam peredaran barang hasil kejahatan,” tegasnya. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 479 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.