FNindonesia - Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau menahan seorang karyawan bank berinisial, RP (33) warga Pekanbaru.

Penahanan dilakukan menyusul adanya laporan dari para korban sekaligus temuan atas kejahatan penggelapan sejumlah uang nasabah hingga mencapai miliaran rupiah.

Tersangka, RP melakukan transaksi penarikan dari rekening nasabah dengan menggunakan kartu ATM yang dibuat tidak sebagaimana peruntukan dengan tanpa seizin atau tanpa sepengetahuan dari puluhan nasabah.

Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Sunarto membenarkan kasus ini sudah ditangani kepolisian.

Hasil Audit Tim Investigasi bang terkait tanggal 22 Juni 2022 menimbulkan kerugian terhadap 71 Orang Nasabah dengan kerugian mencapai Rp.5.027.191.603.

"Perkara tersangka, RP sudah ditangani dan menjalani proses oleh kepolisian Polda Riau,"kata Sunarto kepada wartawan, Selasa, 28 Juni 2022.

Terhadap tersangka dikenakan Pasal 49 ayat (1) huruf a Jo Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (***).