Gajah Sumatera Mati di Pelalawan, Polda Riau Terus Dalami Kasus dan Telah Periksa 40 Saksi
FN Indonesia Pekanbaru Penyelidikan kasus kematian gajah Sumatera di Kabupaten Pelalawan terus menunjukkan perkembangan. Hingga kini, jajaran Polda Riau telah memeriksa sedikitnya 40 orang saksi untuk mengungkap pelaku perburuan satwa dilindungi tersebut.
Gajah Sumatera itu ditemukan mati di areal konsesi PT RAPP Distrik Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, pada Senin (2/2/2026) malam. Kondisinya mengenaskan. Sebagian kepala hilang, mulai dari mata, belalai, hingga kedua gadingnya, diduga diambil oleh pelaku.
Kapolda Riau, Herry Heryawan, melalui Kabid Humas Zahwani Pandra Arsyad, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi atensi serius kepolisian.
“Polda Riau berkomitmen penuh dalam penegakan hukum terhadap pelaku perburuan satwa dilindungi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Kami pastikan kasus ini menjadi perhatian serius,” tegas Kombes Pandra, Kamis (19/2/2026).
Proses penyelidikan dilakukan secara intensif oleh Polres Pelalawan bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Direktur Reskrimsus Polda Riau, Ade Kuncoro, dan Kapolres Pelalawan, John Louis Letedara, menyampaikan bahwa puluhan saksi yang diperiksa terdiri dari petugas keamanan perusahaan, karyawan di areal konsesi, serta masyarakat sekitar kawasan hutan tempat bangkai gajah ditemukan.
Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan adanya jaringan perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi, termasuk kemungkinan keterkaitan dengan penjualan gading gajah.
Dalam pengusutan kasus ini, Polda Riau berkoordinasi dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Riau. Penanganan dilakukan dengan pendekatan scientific crime investigation, termasuk pemeriksaan forensik dan nekropsi terhadap bangkai gajah.
Hasil pemeriksaan laboratorium forensik bersama BKSDA memastikan bahwa kematian gajah diduga kuat akibat tembakan senjata api yang mengenai bagian tengkorak atau batok kepala. Temuan ini menepis dugaan awal adanya unsur keracunan atau paparan zat berbahaya di lokasi kejadian.
Penyidik menyebut, dari keterangan 40 saksi yang telah diperiksa, perkara ini mulai menunjukkan titik terang. Meski demikian, polisi belum merinci identitas terduga pelaku karena proses penyidikan masih berlangsung.
Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, pelaku perburuan satwa dilindungi terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga ratusan juta rupiah.
Polda Riau juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah perburuan liar dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan call center Polri 110.
“Kami berharap dukungan masyarakat agar kasus ini segera terungkap dan menjadi peringatan keras bahwa praktik perburuan liar tidak memiliki tempat di Riau,” tutupnya. (***)
0 Komentar