FN Indonesia Pekanbaru- Penyelundupan narkotika lintas negara melalui Pelabuhan Terminal Ferry Internasional Dumai berhasil digagalkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau. Petugas menangkap seorang pria berinisial ZU (34), asal Medan, Sumatera Utara, setelah menemukan lebih dari lima kilogram sabu yang disembunyikan dalam koper hasil modifikasi. 

Dari hasil pemeriksaan, sabu tersebut memiliki berat bersih 5.228,54 gram. ZU diduga bertugas sebagai kurir yang membawa narkotika dari Malaysia menuju Indonesia. Untuk menjalankan pekerjaan itu, ia dijanjikan bayaran sebesar Rp20 juta. 

Kepala BNNP Riau Brigjen Pol Christ Reinhard Pusung menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi Direktorat Interdiksi Deputi Pemberantasan BNN RI mengenai dugaan pengiriman sabu dari Malaysia melalui Pelabuhan Dumai. 

Menindaklanjuti informasi tersebut, BNNP Riau berkoordinasi dengan tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Dumai untuk melakukan pengawasan terhadap penumpang kapal MV Indomal Dynasty yang berlayar dari Port Dickson, Malaysia. 

Pemeriksaan berlangsung pada Senin (2/11/2026). Sekitar pukul 13.20 WIB, petugas mulai mencurigai salah seorang penumpang yang baru turun dari kapal, yakni ZU. Kecurigaan itu semakin kuat setelah koper yang dibawanya menunjukkan tanda mencurigakan saat melewati pemindaian X-ray. 

Petugas kemudian memeriksa koper tersebut secara menyeluruh. Setelah membongkar sejumlah bagian dan kompartemen yang telah dimodifikasi, ditemukan tujuh bungkus plastik berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih mencapai 5.228,54 gram. 

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim BNNP Riau bersama tim Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Dumai melakukan analisis terhadap penumpang kapal MV Indomal Dynasty yang tiba dari Port Dickson, Malaysia,” ungkap Brigjen Christ. 

Dari pemeriksaan awal, ZU mengaku mendapat tawaran pekerjaan dari seseorang berinisial ZA dengan imbalan Rp20 juta. Ia kemudian dihubungi oleh seseorang berinisial YU untuk mengambil barang haram tersebut di kawasan Bukit Bintang, Malaysia. 

Di lokasi itu, ZU disebut bertemu dengan seseorang yang dikenal dengan panggilan Bos Arab. Orang tersebut diduga menyerahkan koper yang sudah dimodifikasi dan berisi sabu untuk dibawa ke Indonesia. 

Sebelum berangkat ke Malaysia, ZU terlebih dahulu melakukan perjalanan dari Medan menuju Dumai menggunakan mobil travel. Setelah tiba di Dumai, ia menyeberang ke Malaysia dan kembali melalui jalur laut dengan menumpang kapal feri dari Port Dickson. 

“Upaya penyelundupan terbongkar setelah koper yang dibawa pelaku terdeteksi melalui alat pemindai X-ray Bea Cukai Dumai,” jelas Brigjen Christ. 

Selain tujuh bungkus sabu, petugas turut mengamankan satu koper berwarna abu-abu dan cokelat, satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A23, paspor, serta tiket feri rute Port Dickson-Dumai. 

BNNP Riau memperkirakan nilai ekonomi sabu yang disita mencapai sekitar Rp7,84 miliar, dengan asumsi harga Rp1,5 juta per gram. Jumlah tersebut juga diperkirakan berpotensi merusak sekitar 26.143 jiwa apabila narkotika itu berhasil diedarkan. 

Saat ini, ZU bersama barang bukti telah dibawa ke Kantor BNNP Riau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pihak yang diduga mengatur pengambilan dan pengiriman sabu lintas negara tersebut. 

Atas dugaan perbuatannya, ZU disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.