FN Indonesia Siak - Pengemudi Toyota Land Cruiser bernomor polisi BM 151 AK berinisial DK (49) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas beruntun yang terjadi di Jalan Raya KM 10, Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. 

Pengemudi di ketahui bernama Dedi Kusnedi alias Dedi Boxer yang merupakan Ketua Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Siak. Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah Satlantas Polres Siak menggelar perkara pada Sabtu (31/10/2026) malam. 

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kasat Lantas AKP Siswoyo mengatakan, keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, pengecekan lokasi kejadian, serta olah tempat kejadian perkara (TKP). 

"Dari hasil gelar perkara tersebut, pengemudi mobil Toyota Land Cruiser bernomor polisi BM 151 AK berinisial DK (49) secara resmi ditetapkan sebagai tersangka," ucap AKP Siswoyo, Minggu (1/11/2026). 

Pihak kepolisian menjerat DK dengan sangkaan tindak pidana kecelakaan lalu lintas sesuai Pasal 310 ayat (4), ayat (3), dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Atas perbuatannya yang mengakibatkan korban jiwa dan luka-luka tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun. 

Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut dan guna memperlancar proses hukum, tersangka DK saat ini telah resmi menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Polres Siak. 

Pihak kepolisian memastikan proses hukum akan terus berjalan transparan dan profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus kembali mengingatkan masyarakat agar senantiasa berhati-hati dan mengutamakan keselamatan saat berkendara di jalan raya.