Dua Pengedar Narkoba digulung Polres Kuansing
FN-Indonesia.com. Kuansing – Pada Sabtu (16/9/2023) dinihari, Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing menangkap tersangka tindak pidana narkotika jenis Sabu di Desa Ketaping Jaya Kecamatan Inuman Kabupaten Kuansing.
Tersangka yang diamankan berinisila AP (31) asal Desa Pasar Inuman Kecamatan Inuman dan AL (19) asal Desa Ketaping Jaya Kecamatan Inuman Kabupaten Kuansing.
Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., melalui Kasat ResNarkoba Polres Kuansing IPTU Novris H Simanjuntak, S.H, M.H., membenarkan kejadian penangkapan tersebut.
Ia mengatakan “Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing melakukan penyelidikan pada hari Jum'at Tanggal 15 September 2023 sekira pukul 23.00 Wib di Desa Ketaping Jaya Kecamatan Inuman Kabupaten Kuansing karena diduga sering terjadi peredaran Narkotika,”.
Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba IPTU Novris H Simanjuntak, S.H.,M.H, pada dini hari nya berhasil menangkap dua terduga pelaku berinisial AP (31) dan AL (19) saat sedang berada di dalam pondok kebun yang berada di Desa Ketaping Jaya Kecamatan Inuman Kabupaten Kuansing.
“ Didampingi dengan kepala Desa Ketaping Jaya kedua pelaku di gerebek dan ditemukan satu bungkus kantong plastik warna merah jambu berisi 1 buah tempat bekas lem yang berisi 1 bungkus plastik bening besar berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dan 14 (empat belas) bungkus plastik bening kecil berisi butiran kristal diduga narkotika jenis shabu siap edar serta uang tunai sebesar Rp. 280.000,” jelas IPTU Novris.
"Ketika diinterograsi, dari keterangan AP (31) dan AL (19) bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya untuk di jual kembali, dengan upah sebesar Rp. 20.000,/ paketnya, di sekitaran Pondok juga ditemukan alat hisap bong yang digunakan oleh Kedua tersangka untuk mengisap sabu,” beber kasat.
" kemudian kedua terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Kuansing dan dilakukan tes urine positif Amphetamin, tersangka yang berperan sebagai pengedar dan perantara jual beli dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara," pungkas Kasat
0 Komentar