Bakar Lahan, Pria 56 Tahun di Meranti Jadi Tersangka, Karhutla Meluas hingga 85 Hektare
FN Indonesia Meranti - Polres Kepulauan Meranti menetapkan seorang pria berinisial TA alias DIN (56), warga Desa Gemala Sari, Kecamatan Rangsang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kebakaran yang terjadi di Jalan Poros RT 001/RW 001, Desa Gemala Sari, tersebut menyebabkan lahan terbakar dan meluas hingga sekitar 85 hektare.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Unit II Tipidter Satreskrim Polres Kepulauan Meranti menemukan sedikitnya dua alat bukti yang sah terkait dugaan pembakaran lahan tersebut.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita melalui Kasat Reskrim IPTU M. Iqbalul Fikri menjelaskan, perkara ini bermula dari laporan masyarakat terkait kebakaran lahan pada Selasa, 1 September 2026, sekitar pukul 14.00 WIB.
Saat itu, Bhabinkamtibmas Desa Gemala Sari AIPDA Hariyandi menerima informasi mengenai kebakaran di areal kebun pinang dan semak belukar. Petugas kemudian bersama pihak desa mendatangi lokasi untuk memastikan kejadian.
"Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan adanya kebakaran dan selanjutnya dilakukan upaya pemadaman," jelas M. Iqbalul Fikri.
Untuk memastikan penyebab kebakaran, Unit Tipidter Polres Kepulauan Meranti bersama Unit Reskrim Polsek Rangsang dan Tim Laboratorium Forensik Polda Riau melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara pada Kamis, 3 September 2026.
Petugas melakukan scientific crime investigation di lokasi, mengambil sejumlah barang bukti, serta meminta keterangan dari sejumlah saksi yang mengetahui kejadian tersebut.
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi, penyidik menemukan fakta yang mengarah kepada TA alias DIN sebagai orang yang diduga melakukan pembakaran lahan.
Menurut M. Iqbalul Fikri, api yang berasal dari lokasi tersebut kemudian menjalar hingga menyebabkan area yang terbakar meluas mencapai sekitar 85 hektare.
"Kebakaran tersebut menyebabkan lahan menjalar terbakar meluas hingga 85 hektare," ungkapnya.
Pada Jumat, 4 September 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, Tauhidin yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi kembali menjalani pemeriksaan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan didukung sedikitnya dua alat bukti yang sah, penyidik kemudian meningkatkan status Tauhidin dari saksi menjadi tersangka.
Polisi selanjutnya melakukan penangkapan terhadap Tauhidin untuk menjalani proses hukum dalam perkara tersebut.
Dalam penanganan kasus ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu buah parang, satu buah gergaji, satu buah korek api atau mancis merek M 2000 berwarna hijau, dua potong kayu bekas terbakar, serta satu pelepah daun pinang bekas terbakar.
Selain dugaan pembakaran hutan dan lahan, penyidik juga menerapkan ketentuan pidana terkait larangan mengerjakan, menggunakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.
"Tersangka dijerat Pasal 78 ayat (3) dan/atau Pasal 78 ayat (4) juncto Pasal 50 ayat (3) huruf d UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023," tambahnya.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 78 ayat (2) juncto Pasal 50 ayat (3) huruf a UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.
Dalam proses penyidikan, polisi berkoordinasi dengan UPT KPH Tebing Tinggi untuk melakukan pengambilan titik koordinat lokasi kebakaran.
Polres Kepulauan Meranti menegaskan setiap lokasi kebakaran yang memiliki indikasi tindak pidana akan ditelusuri untuk mengetahui penyebab serta pihak yang bertanggung jawab.
0 Komentar