Ditlantas Polda Riau Berlakukan Pembatasan Operasional Angkutan Barang Selama Nataru 2025–2026
FN Indonesia Pekanbaru - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau mengeluarkan petunjuk dan arahan kepada seluruh Kapolres/Ta jajaran terkait pemberlakuan pembatasan operasional angkutan barang selama masa Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Kementerian bersama Kakorlantas Polri tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan selama Masa Angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025–2026.
Pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan mulai 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, pada pukul 05.00 hingga 22.00 WIB di ruas-ruas jalan strategis Provinsi Riau, yakni batas Sumatera Utara–Riau–Pekanbaru–batas Riau–Jambi serta Pekanbaru–Bangkinang–batas Riau–Sumatera Barat, sesuai hari yang telah ditentukan.
Adapun kendaraan yang dibatasi meliputi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan, serta angkutan hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan. Sementara itu, sejumlah kendaraan dikecualikan dari pembatasan, antara lain angkutan BBM/BBG, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, bahan pokok/sembako, serta kendaraan untuk penanganan bencana.
Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Ditlantas Polda Riau menetapkan titik-titik razia dan pengecekan di wilayah perbatasan Sumatera Utara–Riau, Riau–Jambi, dan Riau–Sumatera Barat, termasuk di Kota Pekanbaru dan jalur Pekanbaru–Bangkinang. Seluruh jajaran diminta memperkuat koordinasi dengan Dinas Perhubungan dan Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), serta mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif kepada masyarakat.
Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat menegaskan, kebijakan tersebut bertujuan menjaga kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan selama puncak arus Nataru.
“Pembatasan operasional angkutan barang selama masa Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 merupakan langkah strategis untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas serta menjamin keselamatan masyarakat. Kebijakan ini kami laksanakan sebagai tindak lanjut SKB 3 Kementerian bersama Kakorlantas Polri,” ucapnya.
Ia juga mengimbau para pelaku usaha angkutan barang dan pengemudi agar mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan serta mengikuti arahan petugas di lapangan. Dengan sinergi Polri, TNI, dan instansi terkait, diharapkan pengamanan dan pengaturan lalu lintas selama Nataru 2025–2026 di wilayah Riau dapat berjalan aman, lancar, dan kondusif. (***)
0 Komentar