FN Indonesia Kampar - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang menewaskan seorang pria bernama Johan (48), warga Desa Simalinyang, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar. Pelaku berinisial AN berhasil ditangkap kurang dari empat jam setelah korban ditemukan tewas, Jumat (26/12/2025) malam.

Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia bersimbah darah di area kebun kelapa sawit Danau Baru, Desa Simalinyang, sekitar pukul 16.30 WIB. Pada tubuh korban ditemukan sejumlah luka bacokan, terutama di bagian kepala belakang, leher, punggung, dan pipi sebelah kanan.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala menjelaskan, setelah menerima laporan penemuan mayat, pihaknya langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

“Begitu laporan masuk, tim langsung turun ke lokasi. Dari hasil olah tempat kejadian perkara dan keterangan saksi, kami berhasil mengidentifikasi pelaku. Kurang dari empat jam, pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan,” ucap AKP Gian.

Peristiwa ini pertama kali diketahui oleh dua orang saksi, Yanto dan istrinya Erni, yang saat itu melintas di areal perkebunan sawit. Keduanya melihat seorang laki-laki tergeletak dalam posisi tertelungkup dan tidak bergerak.

“Kedua saksi kemudian menghubungi perangkat desa. Warga bersama aparat desa mengecek lokasi dan memastikan korban sudah meninggal dunia,” jelas Kasat Reskrim.

Petugas piket Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir bersama Tim Resmob Polres Kampar segera melakukan pengamanan TKP, pengumpulan barang bukti, serta pemeriksaan saksi-saksi. Dari hasil penyelidikan, kecurigaan mengarah kepada AN, yang diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.

“Pelaku AN merupakan sepupu atau keluarga korban. Dari keterangan saksi dan barang bukti, kami menduga kuat pelaku memiliki masalah lama dan dendam terhadap korban,” ungkap AKP Gian.

Pelaku akhirnya ditangkap di rumahnya. Saat diinterogasi, AN mengakui perbuatannya telah menghabisi nyawa korban. Ia mengaku nekat melakukan pembunuhan karena menyimpan dendam akibat buah sawit dan alat panen berupa dodos miliknya yang kerap dicuri oleh korban.

“Pelaku sudah beberapa kali menegur korban, namun tidak diindahkan. Dari situlah muncul niat dan rencana pelaku untuk menghabisi korban,” tambahnya.

Pada hari kejadian, pelaku bertemu korban di dalam perkebunan sawit. Tanpa banyak bicara, pelaku langsung menyerang korban dengan senjata tajam jenis parang secara membabi buta hingga korban tersungkur dan meninggal dunia di lokasi. Setelah itu, pelaku melarikan diri.

Tim Resmob Polres Kampar turut mengamankan barang bukti berupa parang yang digunakan pelaku. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

“Kasus ini kami jerat dengan pasal tindak pidana pembunuhan berencana. Kami akan memproses perkara ini secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas AKP Gian. (***)