Curi Motor dan Emas, Pelaku Curat Asal Tapung Dibekuk di Kota Medan, Ternyata Saudara Korban
FN Indonesia Kampar - Polsek Tapung berhasil mengamankan seorang pria berinisial AN (47), pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar. Pelaku ditangkap di Kota Medan, Sumatera Utara, pada Senin (5/1/2026).
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kapolsek Tapung Kompol David Harisman menjelaskan, kasus pencurian tersebut menimpa Alboin (59), warga Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tapung.
Peristiwa terjadi pada Minggu (23/11/2025) pagi, saat korban meninggalkan rumahnya untuk mengikuti ibadah di gereja. Sepulang dari gereja, korban mendapati kondisi rumahnya sudah berantakan dan sejumlah barang berharga raib.
“Barang yang hilang berupa perhiasan emas, dua celengan berisi uang, serta satu unit sepeda motor milik korban. Total kerugian diperkirakan mencapai sekitar Rp40 juta,” ujar Kompol David, Selasa (6/1/2026).
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tapung. Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap fakta mengejutkan bahwa pelaku merupakan saudara korban sendiri.
Kompol David menjelaskan, sebelum kejadian korban dan pelaku sempat berangkat ke gereja secara bersamaan. Korban menggunakan mobil, sementara pelaku mengendarai sepeda motor Supra X 125.
“Sesampainya di gereja, pelaku pulang lebih dulu. Saat itulah pelaku masuk ke rumah korban dan melakukan pencurian, termasuk membawa kabur sepeda motor korban,” jelas Kapolsek.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Tapung langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya diketahui keberadaan pelaku di Kota Medan. Penangkapan dilakukan oleh personel Polsek Tapung yang dipimpin Panit Opsnal Reskrim, dengan bantuan Polsek Deli Tua.
Pelaku ditangkap di sebuah kamar kos yang berlokasi di Jalan Parang II, Lingkungan VI, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Sepeda motor milik korban telah dijual di Pekanbaru, kemudian pelaku melarikan diri ke Medan,” tambah Kompol David.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Tapung untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan juncto Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara. (***)
0 Komentar