Cabuli Anak 4 Tahun dan Sulut Kaki Korban dengan Rokok, Tukang Bangunan di Kampar Ditangkap Polisi
FN Indonesia Kampar - Seorang pria berinisial JA (25), warga Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar, ditangkap Satreskrim Polres Kampar atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak laki-laki berusia empat tahun.
Selain diduga melakukan pencabulan, pelaku juga disebut menyulut kaki korban menggunakan api rokok dan mengancam agar perbuatannya tidak diceritakan kepada orang tua.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata mengatakan, terduga pelaku diamankan di tempat kerjanya, yakni sebuah gedung taman kanak-kanak (TK) di Kecamatan Bangkinang Kota.
"Setelah mendapatkan laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku di tempat kerjanya," ungkap AKP I Gede Yoga Eka Pranata, Jumat (6/11/2026).
Kasus ini terungkap setelah ibu korban berinisial R (34) menemukan luka bakar pada kaki kanan anaknya, Rabu (4/11/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Saat ditanya mengenai luka tersebut, korban mengaku kakinya disulut menggunakan api rokok oleh JA, yang diketahui bekerja sebagai tukang bangunan di lingkungan sekolah tempat korban berada.
Ibu korban kemudian menggali keterangan lebih lanjut. Kepada ibunya, korban menceritakan bahwa dirinya pernah dibawa pelaku ke bagian belakang sekolah dengan iming-iming akan diberikan sejumlah uang.
Di lokasi tersebut, berdasarkan keterangan korban yang disampaikan kepada ibunya, pelaku diduga melakukan kekerasan seksual berupa sodomi sebanyak tiga kali. Pelaku juga disebut mencium dan menggigit korban.
Tidak hanya itu, setelah melakukan perbuatannya, pelaku diduga mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Ancaman itu disertai tindakan menyulutkan api rokok ke kaki korban.
Mendapatkan pengakuan tersebut, ibu korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Kampar untuk diproses secara hukum.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Satreskrim Polres Kampar melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta pemeriksaan medis terhadap korban.
Pada Kamis (5/11/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, Kanit PPA Satreskrim Polres Kampar AIPDA Syamsul Bahri memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku yang sedang bekerja di sebuah gedung TK di Kecamatan Bangkinang Kota.
Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan JA tanpa perlawanan berarti.
"Pelaku langsung kita tangkap tanpa perlawanan berarti, yang mana saat itu ia sedang bekerja di gedung tersebut," jelas AKP I Gede.
Setelah diamankan, JA dibawa ke Mapolres Kampar untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, penyidik menjerat JA dengan Pasal 473 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 415 huruf b KUHP.
Polres Kampar mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan atau mengetahui dugaan tindak kekerasan terhadap anak.
0 Komentar