FN Indonesia Pekanbaru - Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang menyebutkan polisi membebaskan para pelaku pesta narkoba yang diamankan beberapa waktu lalu. Didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru Kompol Yacup N Kamaru dan Kasi Humas, Kapolresta menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.

“Bahasa dibebaskan atau dilepaskan itu tidak benar,” tegas Kombes Pol Muharman Arta dalam keterangannya kepada awak media, Minggu 25 Januari 2026.

Kapolresta menjelaskan, para pelaku tidak dibebaskan, melainkan menjalani proses rehabilitasi setelah melalui asesmen Tim Asesmen Terpadu (TAT). Langkah tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 54, serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010.

Menurutnya, regulasi tersebut secara tegas mengatur bahwa penyalahguna narkotika yang terbukti sebagai korban wajib mendapatkan rehabilitasi medis dan sosial, bukan semata-mata pendekatan pemidanaan.

Menanggapi keraguan masyarakat terkait keutuhan barang bukti, Kapolresta memastikan bahwa seluruh rangkaian penggerebekan terekam secara jelas. Saat itu, proses penindakan bahkan direkam karena bersamaan dengan kegiatan syuting salah satu program televisi.

“Tidak ada pengurangan barang bukti. Semua transparan dan terdokumentasi,” ujarnya menegaskan.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru Kompol Yacup N Kamaru turut menjelaskan bahwa pengajuan asesmen rehabilitasi dilakukan murni berdasarkan hasil penyidikan yang menyeluruh, bukan atas permintaan keluarga ataupun pihak tertentu.

“Ini bukan permintaan dari mereka yang ditangkap. Ini murni hasil penyidikan dan pemeriksaan kami, termasuk dari analisis percakapan ponsel dan alur transaksi. Mereka terbukti sebagai penyalahguna,” jelas Kompol Yacup.

Ia kembali menegaskan bahwa Pasal 54 UU Narkotika secara jelas menyatakan penyalahguna narkotika merupakan korban dari peredaran gelap narkoba dan wajib direhabilitasi.

Meski demikian, Polresta Pekanbaru menegaskan tidak memberikan toleransi terhadap peredaran narkoba. Saat ini, penyidik masih melakukan pengejaran terhadap dua orang berinisial O dan IR yang diduga kuat berperan sebagai penyedia barang atau bandar.

“Kami fokus memutus mata rantai peredaran. Bandar tetap kami kejar,” tandas Kompol Yacup.

Kapolresta Pekanbaru juga menekankan komitmen tegas Polri dalam pemberantasan narkoba, termasuk di internal kepolisian. Ia memberikan peringatan keras kepada seluruh personel Polresta Pekanbaru agar tidak terlibat narkoba dalam bentuk apa pun.

“Sanksinya jelas, bisa sampai Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Kami tidak main-main dengan narkoba,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Kapolresta menghimbau rekan-rekan media untuk menyajikan pemberitaan yang berimbang dan akurat agar tidak menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.

“Kerja sama antara kepolisian, pemerintah, dan media sangat penting untuk menyampaikan informasi yang benar. Semua tindakan kami dijalankan sesuai undang-undang,” pungkas Kombes Pol Muharman Arta. (F)