- Kebun Sawit PT Musim Mas di Hutan Produksi Terbatas Desa Ukui Disuntik Mati
- Petugas Avsec dan Lanud RSN Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Sabu di Bandara SSK II Pekanbaru
- HUT ke-26 Rohil, Kapolres dan Bupati Pimpin Penanaman Pohon dalam Program Green Policing Kapolda Riau
- Konflik Tanah Warisan Berujung Maut, Adik Tewas Ditikam Kakak Kandung di Kampar
- Hidroponik dan Pengolahan Limbah Rumah Tangga, Wujudkan Green Economy Berbasis E-Commerce
- Green Policing dan Bakti Sosial, Strategi Propam Polda Riau Bangun Kepercayaan Masyarakat
- Ciptakan Keamanan di Wilkum Batu Hampar TNI-POLRI Gelar Patroli Gabungan di Jalan Lintas Baa Bantaian
- Didampingi Kapolsek Kandis, Bupati Siak Sukses Mediasi Konflik Buruh Bongkar Muat
- Bejat! Ayah Tiri di Kampar Cabuli Anak di Bawah Umur Sejak Usia 6 Tahun, Korban Trauma Berat
- Kejari Inhu Tetapkan 9 Tersangka Korupsi Kredit Bermasalah di Perumda BPR Indra Arta, Negara Diduga Rugi Rp15 Miliar
Tim Gabungan Polresta Pekanbaru Gagalkan Penyelundupan 3 Kg Sabu
Keterangan Gambar : Foto Special, Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang
Fn-Indonesia.com. Pekanbaru - Tim gabungan
Opsnal Unit Reskrim Polsek Bukit Raya bersama Sat Resnarkoba Polresta Pekanbaru
berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 3 kilogram sabu yang dikirim melalui
jasa ekspedisi tujuan Kota Bandung pada Sabtu (11/05/2024) lalu.
Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan dua
orang penerima paket sabu berinisial MC (25) dan AR (28).
Menurut Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol
Manapar Situmeang, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima
Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya IPTU Lukman bahwa ada seseorang mengirim paket
diduga berisi sabu ke Bandung melalui jasa ekspedisi APM di Jalan Arifin Ahmad,
Pekanbaru.
Baca Lainnya :
- Jaksa Segera Rilis 3 Pejabat BRK Syariah Tersandung Kasus Income Smoothing0
- Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Gagalkan Peredaran 2,04 Kg Sabu0
- Polres Inhil Bekuk Bandar Narkoba Tanpa Perlawanan0
- Pelaku Cabul Anak di Bawah Umur Diringkus Polsek Tualang0
- Ditresnarkoba Polda Riau, Dalam 5 Bulan Gagalkan Peredaran 171,7 Kg Sabu0
"Dari informasi tersebut, IPTU Lukman bersama
tim langsung menuju ke kantor APM tersebut," ungkap Kompol Manapar. Pada Senin,(10/6/24)
Saat diperiksa, ternyata paket itu berisi 3
bungkus sabu yang dikirim oleh seorang wanita bernama Nurmala (DPO) ditujukan
kepada seseorang bernama Santoso di Bandung. Tim kemudian memerintahkan Opsnal
bersama Kanit Polsek Bukit Raya melakukan control delivery ke Bandung.
Di Bandung, tim melakukan pengintaian di kantor
APM logistik. Pada Kamis (16/05/2024) malam, MC dan AR datang untuk mengambil
paket tersebut, lalu ditangkap petugas.
"Saat diinterogasi, kedua pelaku mengaku
disuruh bosnya berinisial SN alias Ucok (DPO) yang berhasil kabur, untuk
mengambil paket itu," kata Kompol Manapar.
MC dan AR juga mengaku sudah 3 kali mengambil
paket sabu melalui jasa ekspedisi dengan upah Rp15 juta per kilo. Sabu ini
rencananya akan diedarkan di Bandung dan sekitarnya.
Kedua pelaku beserta barang bukti kini diamankan
di Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani proses hukum. Keduanya disangkakan
dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI
No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup,
atau penjara 6-20 tahun.