- Owa Siamang Dijual Rp10 Juta, Polisi Ungkap Jaringan Satwa Dilindungi di Riau
- Polresta Pekanbaru Ungkap Enam Perkara Viral, dari Geng Motor hingga Satwa Dilindungi
- Pesta Narkoba di Baliview Pekanbaru Digerebek, Polisi Amankan Tujuh Orang dan Sejumlah Barang Bukti
- Penerimaan Pajak Riau Capai Rp15,81 Triliun, DJP Apresiasi Sinergi Pemangku Kepentingan
- Terbukti Langgar Kode Etik, Polda Riau Jatuhkan Sanksi PTDH kepada Aipda BS
- Kasus TNTN, Polda Riau Jerat 9 Orang atas Pengrusakan dan Perambahan Kawasan Konservasi
- Terima Tantangan Tanam Pohon, Siswa SMA Raih SIM Gratis dari Kapolda Riau
- Oknum Polisi di Bengkalis Diduga Pesta Narkoba, Kombes Pandra: Proses Hukum Berjalan Tegas
- Kabid Humas Polda Riau Kombes Pandra Temu Ramah dengan Insan Pers, Perkuat Sinergi Informasi
- Polres Kampar Peringati Isra Miraj Nabi Muhammad SAW 1447 H, Perkuat Keimanan dan Kepedulian Sosial
Polda Riau Imbau Pembatasan Operasional Truk Berlaku Selama Festival Pacu Jalur di Kuansing

Keterangan Gambar : Foto : hms Ditlantas Polda Riau
FN Indonesia Pekanbaru Dalam rangka mendukung kelancaran perhelatan Festival Pacu Jalur 2025 di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), seluruh pengemudi angkutan barang dengan sumbu dua ke atas diimbau untuk mematuhi aturan pembatasan jam operasional yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Kebijakan tersebut berlaku mulai 18 hingga 25 Agustus 2025, sesuai dengan Surat Edaran Bupati Kuantan Singingi Nomor 551/DISHUB-KS/VIII/2025/119.
Berdasarkan aturan, kendaraan bertonase berat seperti pengangkut batu bara, CPO, kayu, sawit, kernel sawit, maupun bahan galian C hanya diperbolehkan melintas pada pukul 23.59 WIB hingga 05.00 WIB.
Direktur Lalu Lintas Polda Riau, Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat, menjelaskan bahwa pembatasan ini diberlakukan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas serta menjamin kelancaran arus kendaraan menuju lokasi acara.
“Kami berharap para pengemudi truk dapat bekerja sama demi kelancaran dan keselamatan bersama. Lonjakan pengunjung ke Kuansing pada saat Pacu Jalur diprediksi sangat tinggi sehingga perlu diantisipasi sejak dini,” ujarnya, Sabtu (18/8/2025).
Taufiq menambahkan, aturan ini berlaku bagi seluruh kendaraan angkutan barang yang melintasi jalur lintas Kuansing, baik dari arah Sumatera Barat, Rengat, Jambi, maupun sebaliknya. Namun, terdapat pengecualian bagi kendaraan pengangkut sembako, logistik, dan bahan bakar minyak (BBM) yang tetap diperbolehkan beroperasi 24 jam guna menjaga ketersediaan kebutuhan masyarakat.
“Ini merupakan langkah antisipasi agar tidak terjadi kemacetan parah di jalur utama yang menjadi akses masyarakat menuju Tepian Narosa,” imbuhnya.
Festival Pacu Jalur 2025 akan berlangsung pada 20–24 Agustus di Tepian Narosa, Teluk Kuantan. Event budaya yang telah mendunia ini selalu menjadi magnet ribuan wisatawan, baik dari dalam negeri maupun mancanegara.
Tahun ini, kemeriahan Pacu Jalur semakin istimewa karena Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, dijadwalkan hadir pada puncak acara. Kehadirannya diyakini akan menambah gengsi Pacu Jalur sebagai salah satu agenda kebudayaan terbesar di Riau. (***)










