- Nikah Massal Gratis Pemko Pekanbaru Pecahkan Rekor MURI, Prosesi Tepuk Tepung Tawar Terbanyak
- Ditreskrimsus Polda Riau Bongkar Ilegal Logging di Rohul, Dua Pelaku Ditangkap dan Dua DPO Diburu
- DPC PA GMNI Humbahas Desak Kampus di Sumut Turunkan Mahasiswa sebagai Relawan Untuk Pemulihan Bencana
- BNNK Pekanbaru Gandeng PKK dan DWP Jadi Garda Terdepan Cegah Penyalahgunaan Narkoba di Lingkungan Keluarga
- Polda Riau Salurkan Bantuan Tahap IV untuk Korban Bencana di Sumatera, 3.459 Peralatan Dikirim
- Polres Rokan Hilir Musnahkan 79,98 Kg Sabu, Tekankan Komitmen Perang Melawan Narkoba
- Kapolres Rokan Hilir Terima Kunjungan Danrem 031/Wira Bima, Perkuat Sinergi TNI–Polri
- Penguatan Literasi Masyarakat, Komdigi Dorong Optimalisasi KIM Lewat Bimtek di Pekanbaru
- Polres Rohil Gagalkan Peredaran 79,98 Kg Sabu, Kurir Residivis Kembali Diringkus
- Menko Polkam Salurkan Ribuan Paket Bantuan Korban Bencana di Aceh Tamiang, Pastikan Distribusi Tepat Sasaran
Kejari Inhu Tetapkan 9 Tersangka Korupsi Kredit Bermasalah di Perumda BPR Indra Arta, Negara Diduga Rugi Rp15 Miliar

Keterangan Gambar : Foto : Istimewa
FN Indonesia Indragiri Hulu – Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu menetapkan 9 (sembilan) orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan daerah di Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta Kabupaten Indragiri Hulu periode tahun 2014–2024.
Para tersangka yang ditetapkan antara lain, SA, Direktur Perumda BPR Indra Arta Kabupaten Indragiri Hulu (2012–sekarang), AB, Pejabat Eksekutif Kredit, ZAL, Account Officer, KHD, Account Officer, SS, Account Officer, RRP, Account Officer, THP, Account Officer, RHS, Teller/Kasir dan KH, sebagai Debitur.
Mereka ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka tertanggal 2 Oktober 2025. Dalam kasus ini, para tersangka diduga melakukan pemberian kredit yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Modusnya antara lain:
• Pemberian kredit atas nama orang lain
• Agunan berbeda dengan nama debitur atau tidak diikat hak tanggungan
• Tidak dilakukan survei terhadap pengajuan kredit dan agunan
• Pemberian kredit di atas nilai agunan
• Pemberian kredit kepada debitur bermasalah
• Pengambilan deposito tanpa persetujuan nasabah
• Tidak dilakukan pengambilalihan agunan pada kredit macet
• Hapus buku terhadap kredit bermasalah
Akibat praktik tersebut, tercatat 93 debitur kredit macet dan 75 debitur hapus buku yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp15 miliar.

Plt Kepala Kejati Riau, Dedie Tri Hariyadi, menjelaskan peran masing-masing tersangka, antara lain SA dan AB, menyetujui pemberian kredit tanpa prosedur yang benar sehingga berujung macet dan hapus buku. Sedangkan untuk tersangka ZAL, KHD, SS, RRP, THP, tidak menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai Account Officer sesuai aturan, sehingga kredit bermasalah.
Selanjutnya tersangka RHS Melakukan pencairan deposito nasabah tanpa persetujuan. Sedangkan tersangka KH, Bersekongkol dengan Account Officer untuk mencairkan pinjaman menggunakan nama orang lain.
Untuk mempercepat penyidikan, 9 tersangka ditahan di Rutan Kelas II B Rengat selama 20 hari ke depan, sesuai dengan surat perintah penahanan masing-masing tertanggal 2 Oktober 2025. Sebelum penahanan, seluruh tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat.
Akibat perbuatan Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dedie menegaskan Kejati Riau bersama Kejari Inhu berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga ke meja hijau. “Kami akan menindak tegas setiap penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara. Proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ucapnya.
Kasus ini menambah daftar panjang perkara korupsi sektor perbankan daerah di Riau, sekaligus menjadi peringatan bagi pejabat dan pengelola keuangan agar tidak menyalahgunakan jabatan demi keuntungan pribadi. (***)











