Bejat! Ayah Tiri di Kampar Cabuli Anak di Bawah Umur Sejak Usia 6 Tahun, Korban Trauma Berat

Bejat! Ayah Tiri di Kampar Cabuli Anak di Bawah Umur Sejak Usia 6 Tahun, Korban Trauma Berat

By FN INDONESIA 03 Okt 2025, 11:37:25 WIB Hukum
Bejat! Ayah Tiri di Kampar Cabuli Anak di Bawah Umur Sejak Usia 6 Tahun, Korban Trauma Berat

Keterangan Gambar : Foto : Istimewa


FN Indonesia Kampar - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kampar berhasil mengamankan seorang pria berinisial MI (39) di Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, pada Selasa (30/9/2025) sekitar pukul 19.45 WIB. MI ditangkap atas dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak tirinya, M (13), yang telah berlangsung sejak korban masih berusia 6 tahun. 

Kasus memilukan ini terungkap setelah wali kelas korban, F, menaruh curiga dan memberanikan diri bertanya kepada M. 

Menurut keterangan Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala pada Kamis (2/10/2025), terbongkarnya aksi keji MI berawal pada Selasa (23/9/2025) sekitar pukul 14.30 WIB. Wali kelas korban, F, mempertanyakan kebiasaan korban yang selalu cipika cipiki saat diantar ke sekolah oleh ayah tirinya dan menanyakan perlakuan lain yang dilakukan MI. 

Baca Lainnya :

Dengan tangisan, M akhirnya menceritakan penderitaan yang dialaminya. Korban mengaku bahwa aksi pencabulan dan persetubuhan tersebut dilakukan oleh ayah tirinya atas suruhan pelaku, dan telah berlangsung sejak ia berumur 6 tahun hingga terakhir kali pada tahun 2024. 

"Saat itu korban sambil menangis menceritakan kejadian tersebut kepada wali kelasnya," ucap Kasat Reskrim. 

Mendengar pengakuan korban, wali kelas F segera mendatangi UPTD PPA Kabupaten Kampar untuk melaporkan kejadian tersebut. Pihak UPTD PPA kemudian menindaklanjuti laporan tersebut ke Polres Kampar. 

Ibu kandung korban sendiri baru mengetahui kejadian tragis yang menimpa anaknya setelah kasus ini dilaporkan dan langsung membuat laporan resmi ke Polres Kampar. 

Menanggapi laporan tersebut, Tim Unit PPA yang dipimpin oleh Kanit PPA Aipda Syamsul Bahri dan dibantu oleh Panit III Opsnal Polsek Siak Hulu Aipda Dadang Nofwardi langsung melakukan penyelidikan. 

Pada Selasa (30/9/2025), Tim mendapatkan informasi bahwa pelaku MI sedang berada di warung tuak miliknya di Kecamatan Siak Hulu, Kampar. 

"Tim langsung turun ke warung tuak dan melihat pelaku bersama teman-temannya sedang minum tuak. Pelaku langsung kami tangkap dan dibawa ke Polres Kampar untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," terang Kasat Reskrim. 

Atas perbuatannya yang merusak masa depan anak di bawah umur, pelaku MI dijerat dengan Pasal berlapis. 

"Pelaku kita jerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang," tutup Kasat Reskrim. 

Ancaman hukuman dalam undang-undang ini sangat berat, mengingat pelaku adalah orang terdekat atau wali dari korban, dan kejahatan dilakukan secara berulang dalam rentang waktu yang lama, sehingga berpotensi dikenakan pemberatan hukuman hingga pidana maksimal untuk memberikan efek jera. Pihak kepolisian menekankan akan memproses kasus ini hingga tuntas demi keadilan dan perlindungan korban. (***)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment