- Kebun Sawit PT Musim Mas di Hutan Produksi Terbatas Desa Ukui Disuntik Mati
- Petugas Avsec dan Lanud RSN Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Sabu di Bandara SSK II Pekanbaru
- HUT ke-26 Rohil, Kapolres dan Bupati Pimpin Penanaman Pohon dalam Program Green Policing Kapolda Riau
- Konflik Tanah Warisan Berujung Maut, Adik Tewas Ditikam Kakak Kandung di Kampar
- Hidroponik dan Pengolahan Limbah Rumah Tangga, Wujudkan Green Economy Berbasis E-Commerce
- Green Policing dan Bakti Sosial, Strategi Propam Polda Riau Bangun Kepercayaan Masyarakat
- Ciptakan Keamanan di Wilkum Batu Hampar TNI-POLRI Gelar Patroli Gabungan di Jalan Lintas Baa Bantaian
- Didampingi Kapolsek Kandis, Bupati Siak Sukses Mediasi Konflik Buruh Bongkar Muat
- Bejat! Ayah Tiri di Kampar Cabuli Anak di Bawah Umur Sejak Usia 6 Tahun, Korban Trauma Berat
- Kejari Inhu Tetapkan 9 Tersangka Korupsi Kredit Bermasalah di Perumda BPR Indra Arta, Negara Diduga Rugi Rp15 Miliar
Pelaku Cabul Anak di Bawah Umur Diringkus Polsek Tualang
Keterangan Gambar : terduga pelaku berinisial NK (34)
Fn-Indonesia.com. Siak - Unit Reskrim Polsek Tualang mengamankan seorang pria
berinisial NK (34) yang diduga melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul
terhadap seorang gadis di bawah umur berinisial RN (17) di Kecamatan Tualang,
Siak, Riau, pada Kamis (30/5/2024).
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi
SIK MSi melalui Kapolsek Tualang Kompol Hendrik SH MH membenarkan penangkapan
tersebut. Menurut Kompol Hendrik, kejadian bermula saat ibu korban tiba di
rumah dan mendengar anaknya berteriak "jangan, jangan, jangan" dari
arah dapur. Ibu korban pun terkejut melihat pelaku NK memeluk dan melecehkan
anak pelapor.
"Tidak terima atas peristiwa
itu, ibu korban pun melaporkan perihal tersebut ke Mapolsek Tualang untuk
ditindaklanjuti," kata Kapolsek Tualang Kompol Hendrik SH MH.
Sabtu(8/6/24)
Baca Lainnya :
- Ditresnarkoba Polda Riau, Dalam 5 Bulan Gagalkan Peredaran 171,7 Kg Sabu0
- Minta Dukungan Masyarakat, Polda Jabar Buka Hotline untuk Kasus Vina Cirebon0
- Kronologis IRT Meregang Nyawa di Tangan Selingkuhannya di Pekanbaru 0
- Polsek Singingi Hilir Tangkap Dua Tersangka Penambangan Emas Ilegal0
- KPK Tinjau Pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi di Riau0
Atas laporan tersebut, Kompol
Hendrik memerintahkan tim Opsnal Polsek Tualang di bawah pimpinan Panit Reskrim
Ipda Samos Joni Nainggolan untuk melakukan penangkapan terhadap NK di Kampung
Maredan Barat, Tualang, Siak.
Dalam pengakuannya, NK mengaku telah
melakukan persetubuhan terhadap korban pada Desember 2023 lalu. "Atas
pengakuan pelaku tersebut, tim kemudian mengamankan dan membawa pelaku ke
Mapolsek Tualang untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," jelas
Kompol Hendrik SH MH.
Kapolsek Tualang mengatakan, NK
dapat terancam dengan Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi
Undang-Undang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.