Kebun Sawit PT Musim Mas di Hutan Produksi Terbatas Desa Ukui Disuntik Mati

Kebun Sawit PT Musim Mas di Hutan Produksi Terbatas Desa Ukui Disuntik Mati

By FN INDONESIA 04 Okt 2025, 22:55:06 WIB Daerah
Kebun Sawit PT Musim Mas di Hutan Produksi Terbatas Desa Ukui Disuntik Mati

Keterangan Gambar : Tanaman sawit di lahan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) 100 ha milik PT Musim Mas disuntik mati sejak tiga bulan lalu di Desa Airhitam Kecamatan Ukui, Pelalawan, Riau / Foto : Istimewa


FN Indonesia Pelalawan, Riau - Pihak manajemen PT Musim Mas, di Kabupaten Pelalawan, Riau, salah satu perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan sawit milik owner Bachtiar Karim, Singapura, belum memberikan penjelasan dan masih bungkam terkait kasus kebun sawit ilegalnya yang disuntik mati berada di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 100 hektare di Desa Airhitam, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Pihak Kades Airhitam, Ukui, Pelalawan Riau, Tansi Sitorus dan warganya kepada wartawan Kamis (2/10/2025) menjelaskan telah mengetahui sejak tiga bulan lalu kebun sawit 100 ha di dalam kawasan hutan HPT yang ditanami pihak PT Musim Mas semasa perusahaan dijabat Gunawan Siregar dan Atong telah mati akibat batang pohon sawit itu telah disuntik racun.

Menurut Kades tersebut, ini barangkali dimaknai sebagai menghilangkan barang bukti, dengan alasan ditanami dekat DAS sungai. Namun sebenarnya lebih dimaknai sawit itu ditanami di kawasan terlarang, yaitu kawasan hutan produksi terbatas (HPT) Desa Airhitam.

Berdasarkan catatan, perusahaan ini telah mendapat sertifikat Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO). Dua pabrik kelapa sawitnya, Pabrik Kelapa Sawit Pangkalan Lesung dan Batang Kulim menerima 100 persen bahan mentahnya dari sumber suplai yang tersertifikasi.

Pabrik Pangkalan Lesung berlokasi di Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau Indonesia terletak di bagian selatan konsesi. Pabrik ini memproduksi 66,454MT minyak sawit mentah (Crude Palm Oil –CPO) dan 16,614MT Minyak inti mentah of (Crude Palm Kernel Oil-CPKO) sejak 2013, sementara pabrik Batang Kulim yang terletak di bagian utara konsesi, memproduksi  77,603MT CPO dan 19,020MT CPKO. Sumber suplai untuk pabrik Pangkalan Lesung seluas 12,811 ha, sementara sumber suplai pabrik Batang Kulim seluas 11,926 ha, termasuk grup Perkebunan dan (eksternal) lahan milik petani lokal.

Kedua pabrik ini merupakan yang pertama disertifikasi pada 6 Januari 2009. Sertifikasi ulang berakhir pada 5 Januari 2019. Namun selama bertahun-tahun sebelumnya, dari lahan HPT 100 hektare di Desa Airhitam ini, TBS sawit itu juga dipasok ke pabriknya. Begitu juga lahan sawit mantan Bupati Pelalawan seluas lebih kurang 350 ha di HPT Desa Airhitam, TBS sawitnya kata Kades Airhitam juga dipasok ke PKS PT Musim Mas. Kebun itu dibangun juga oleh perusahaan. Warga Desa Airhitam kata Kades tidak mendapat lahan plasma 20 persen dari luas HGU PT Musim Mas sesuai aturan Undang-undang.

Sertifikasi ini diverifikasi secara independen oleh Control Union (CUC). CUC merupakan badan sertifikasi independen yang disahkan oleh RSPO, yang berkantor pusat di Belanda.

Di bawah syarat dan ketentuan yang ditetapkan RSPO, pengusaha sawit akan dinilai untuk sertifikasi setiap lima tahun sekali dan apabila telah disertifikasi akan di nilai secara berkelanjutan. Setelah lima tahun, penilaian utama akan dilakukan kembali. Tujuan dari persyaratan rinci ini untuk memastikan penilaian RSPO dilakukan dengan objektif dan secara konsisten, diikuti dengan tingkat ketelitian teknis dan kredibilitas pemangku kepentingan.

Menyangkut lahan sawit ilegal 100 ha milik PT Musim Mas yang ditanam di HPT Desa Airhitam, hal ini belum dijelaskan oleh Manajer Humas PT Musim Mas Malinton H Purba yang dikonfirmasi Sabtu pagi (4/10/2025). Kenapa disuntik mati, siapa yang instruksikan suntik mati, juga belum dijelaskan Malinton Sabtu 4 Oktober 2025.

Malinton Purba dalam jawabannya cuma menjelaskan lahan yang 2.050 ha. Menurut Malinton H Purba ditunjukkan saja lahan yang 2.050 Ha itu dimananya. Karena ini sudah berulang kali dia klarifikasi.

"Ditunjukkan sj ya bg lahan yg 2.050 Ha itu dimananya. Karena ini sudah berulang kali sy klarifikasi," jelas Manager Humas PT Musim Mas Pelalawan Riau Malinton H Purba via WhatsApp-nya Sabtu pagi (4/10/2025).

Menurut Manajer Humas PT Musim Mas Malinton H Purba, Sabtu 4 Oktober 2025, isu sengketa lahan masyarakat PT Musim Mas dengan Desa Air Hitam Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, berikut saya sampaikan:

1. Berdasarkan Surat Pemerintah Daerah Kabupaten TK. II Kampar Nomor: 525/658/KS/99, tanggal 6 Oktober 1999 Perihal Penempatan Kebun KKPA Desa Lubuk Kembang Bunga dan Desa Air Hitam yang ditujukan kepada Camat Pangkalan Kuras dan dijelaskan bahwa untuk penyelesaian masalah rencana Kebun Pola KKPA di Desa Air Hitam menunjuk Bapak Angkat P3SR sebagai Pelaksana yang sekarang telah memulai merintis dengan tetap mempedomani wilayah dalam kesepakatan Lembaga Adat serta wilayah administrasi pemerintahan.

2. Berita Acara Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPRD Provinsi Riau, Pemda Kabupaten Pelalawan, Masyarakat 10 Desa di Kecamatan Pangkalan Kuras dengan PT Musim Mas pada hari Selasa, tanggal 13 Juni 2000 yang pada intinya menyatakan bahwa Desa Air Hitam tidak termasuk di dalam lokasi tanah Hak Guna Usaha PT Musim Mas dan dengan demikian klaim masyarakat Desa Air Hitam bahwa wilayahnya seluas 15.000 Ha termasuk di dalam Hak Guna Usaha PT Musim Mas adalah tidak benar sehingga dengan demikian Komisi B DPRD Kabupaten Kampar mengambil kesimpulan bahwa masalah masyarakat Desa Air Hitam dengan PT Musim Mas dianggap selesai.

3. Keputusan dan Kesimpulan Dengar Pendapat Antara Komisi “B” DPRD Kabupaten Kampar Masyarakat Desa Air Hitam dan PT Musim Mas tanggal 16 Juni 2000, dimana Komisi “B” DPRD Kabupaten Kampar telah mengambil beberapa kesimpulan antara lain :

• Pihak PT Musim Mas tidak memiliki kewajiban lagi untuk membangun kebun kelapa sawit di atas lahan tersebut (2.000 Ha yang pernah dimohonkan masyarakat Desa Air Hitam) untuk masyarakat Desa Air Hitam;

• Bahwa PT Musim Mas tidak ada membuka lahan melebihi izin HGU (Hak Guna Usaha) yang telah dimilikinya.

Keputusan dan Kesimpulan Dengar Pendapat Antara Komisi “B” DPRD Kabupaten Kampar ini ditandatangani oleh Bapak Freddy Simanjuntak SH MBA selaku Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Riau.

4. Surat Bupati Pelalawan Nomor : 591.1/TP/300 Tanggal 1 Maret 2002 yang ditujukan kepada Kepala Desa Air Hitam Perihal Penyampaian Hasil Laporan Tim Teknis Klarifikasi Penyelesaian masalah Masyarakat Desa Air Hitam dengan PT Musim Mas. Dalam surat tersebut dijelaskan hasil survei ke lapangan oleh Tim Teknis Klarifikasi Penyelesaian Permasalahan antara PT Musim Mas dengan Masyarakat Desa Air Hitam antara lain :

• Tuntutan masyarakat Desa Air Hitam terhadap lahan ± 2.050 Ha berada di luar HGU No. 1, tanggal 2 April 1997 PT Musim Mas;

• Lahan ± 2.050 Ha tersebut masih ada dan berada di luar HGU PT Musim Mas.

Berdasarkan dokumen-dokumen tersebut di atas, jelas bahwa PT Musim Mas tidak ada permasalahan lahan dengan Desa Air Hitam serta PT Musim Mas tidak ada menyerobot/mengelola lahan di luar HGU seluas ± 2.050 Ha sebagaimana yang dilaporkan oleh Dr Freddy Simanjuntak SH MH.

5. Surat pernyataan dari ketua umum Majelis Kerapatan Adat Petalangan Kabupaten Pelalawan Tanggal 5 Juni 2000 yang menyatakan bahwa lahan HGU PT Musim Mas hanya termasuk dalam ulayat/wilayah 5 (lima) desa yaitu Desa Betung, Desa Tanjung Beringin, Desa Talau, Desa Pangkalan Lesung dan kelurahan Sorek Satu.

6. Berita acara Rapat Dengar Pendapat Komisi "B" DPRD Kabupaten Kampar, Instansi Terkait, Masyarakat Desa Air Hitam dengan PT Musim Mas pada Hari Selasa Tanggal 11 Juli 2000 yang dipimpin oleh Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Kampar Bambang Soehartono dengan hasil kesimpulan adalah bahwa mengenai pengaduan masyarakat Air Hitam atas lahan 2000 Ha sudah tidak lagi dipermasalahkan oleh masyarakat Desa Air Hitam karena ternyata lahan tersebut oleh Pemda Kabupaten tidak diserahkan kepada PT Musim Mas sehingga PT Musim Mas tidak berkewajiban untuk membangun kebun di atas lahan tersebut.




"Demikian saya sampaikan
Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih Malinton H Purba Manager Humas PT Musim Mas," jelas Malinton via rilisnya Sabtu 4 Oktober 2025. (Aznl)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment