- Pasokan Cabai Sleman Tiba di Pekanbaru, Pemprov Riau Turunkan Lewat Pasar Murah Rp56 Ribu per Kilo
- Bantuan Tahap II, Polda Riau Berangkatkan Tim Trauma Healing, Logistik dan Alat Berat ke Agam Sumatera Barat
- Solidaritas untuk Sumbar, Polres Kampar Lepas Bantuan Kemanusiaan ke Lokasi Banjir-Longsor Sumbar
- Tiga Pemuda di Kampar Ditangkap Polisi Setelah Keroyok Remaja hingga Luka Serius
- Kolaborasi Lapas Pekanbaru dan Polda Riau Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba Kendali dari Dalam Penjara
- Ditresnarkoba Polda Riau Musnahkan 26,9 Kg Sabu, Aset Bandar Rp3 Miliar ikut Disita
- Polda Riau Sita Rp3 Miliar dan Aset Bandar Narkoba dalam Kasus TPPU Jaringan Sabu Internasional
- Kapolres Kampar Kerahkan 15 Personel Membantu Pencarian Korban Banjir dan Longsor di Agam Sumatera Barat
- Respons Cepat Polda Riau, Bantuan Logistik Mengalir ke Posko Bencana di Nagari Salareh Timur
- Polda Riau Kerahkan Alat Berat, Empat Titik Akses Jalan Akibat Longsor di Agam Berhasil Dibuka
Tunggu Travel Ke Padang Kurir Narkoba Ditangkap Polisi, Ternyata Baru Ambil Barang

Keterangan Gambar : Foto : Humas Polsek Binawidya
FN Indonesia Pekanbaru - Polsek Binawidya berhasil menangkap seorang kurir narkoba di Jalan HR Soebrantas, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru, Rabu, (5/2/2025).
Menurut Kapolsek Binawidya, Kompol Asep Rahmat, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang membawa narkotika jenis sabu di sekitar lokasi parkiran Burger King.
"Kami langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku yang mengaku bernama Robbi Suhanda alias Robbi," kata Kompol Asep Rahmat dalam konferensi pers.
Baca Lainnya :
- Polsek Batu Hampar dan BPP Bangko Lakukan Pengecekan Ternak Bebek Petelur di Sungai Sialang0
- Dukung Ketahanan Pangan, Kapolda Riau Gelar Coffee Morning Bersama Perusahan Sawit0
- Wakapolda Riau Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Penandatanganan Nota Kesepahaman0
- Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Pastikan Pangkalan Resmi Siap Layani Kebutuhan LPG 3 Kg Masyarakat0
- Kapolda Riau Bersama Wamentan RI Tanam Jagung dan Cabai, Dorong Ketahanan Pangan Nasional0
Dari hasil penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa 2 bungkus plastik besar berisi sabu, 1 tas selempang, dan 1 unit handphone Android merk Oppo A 18.
Kompol Asep Rahmat menjelaskan bahwa pelaku merupakan kurir narkoba yang akan membawa sabu ke Padang, Sumatra Barat.
"Pelaku mengaku bahwa ia telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak 2 kali dan akan mendapatkan upah sebesar Rp 3-5 juta," kata Kompol Asep Rahmat.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.











