FN Indonesia Pekanbaru – Respons cepat aparat kepolisian kembali membuahkan hasil. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil menggagalkan dugaan transaksi narkotika jenis ganja di wilayah Kota Pekanbaru, berkat informasi yang disampaikan masyarakat melalui layanan Polisi Call Center 110.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau pada Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Naga Sakti, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tampan, tepatnya di sekitar kawasan Stadion Utama Riau.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menjelaskan bahwa keberhasilan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

“Informasi dari masyarakat melalui layanan Polisi 110 menyebutkan akan adanya transaksi narkotika jenis ganja di sekitar Jalan Naga Sakti. Informasi tersebut langsung kami tindak lanjuti,” ujar Kombes Putu Yudha Prawira.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba langsung melakukan penyelidikan ke lokasi sekitar pukul 18.00 WIB. Setibanya di tempat kejadian perkara, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan yang tengah berhenti di sebuah warung pinggir jalan.

Petugas kemudian mengamankan pria tersebut dan melakukan penggeledahan badan serta barang bawaan dengan disaksikan oleh saksi sipil. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu kardus mi instan yang di dalamnya berisi empat paket besar diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus menggunakan lakban cokelat.

Selain barang bukti ganja, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah dengan nomor polisi BM 2924 ACB, serta satu unit telepon genggam merek Oppo warna ungu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

“Pelaku beserta seluruh barang bukti langsung kami bawa ke Mapolda Riau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan,” jelas Kombes Putu.

Ia menegaskan, penyidik masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam peredaran narkotika tersebut.

Pada kesempatan yang sama, Ditresnarkoba Polda Riau menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif membantu kepolisian melalui pemanfaatan layanan Polisi Call Center 110.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan, khususnya terkait peredaran narkotika. Peran serta masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai narkoba,” pungkasnya.