FNindonesia - Setelah menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur, kepolisian masih berupaya mengembangkan perkara tersebut guna mengidentifikasi keterlibatan pihak lain.

Empat tersangka adalah, IW, R, F dan ID keempatnya warga Pekanbaru. Penetapan tersangka ini diawali dengan pengumpulan sejumlah bukti, pemeriksaan para tersangka Hinga bukti-bukti visum.

"Dalam perkara ini, kita menetapkan 4 tersangka,"kata Direktur Kriminal Umum Kepolisian Daerah Riau, Kombes Asep dalam Konferensi Pers, Rabu, 8 November 2023.

Asep menjelaskan, dalam penanganan perkara ini kepolisian tetap mengedepankan hak-hak terhadap anak dan tersangka serta penanganan secara khusus terhadap anak sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang perlindungan anak.

Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, kasus dugaan perbuatan cabul ini terjadi pada, April 2023, lalu.

Peristiwa itu dilakukan para tersangka terhadap korban sebanyak empat orang (anak dibawah umur) di sejumlah lokasi di kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru. Selain mengimingi korbannya, korban juga diminta untuk melakukan adegan cabul.

Mirisnya lagi, perbuatan itu juga sempat diabadikan menggunakan kamera handphone. Terkait bukti rekaman ini, kepolisian menegaskan bahwa tidak benar adanya kabar yang menyebutkan rekaman video itu tersebar

dimedia sosial.****