- Datangi TKP Kasus Gajah Tewas Mengenaskan, Kapolda Riau Janji Tindak Tegas Pelaku Perburuan
- Buka Kejuaraan Motocross di Kandis, Kapolres Siak Tekankan Sportivitas dan Keselamatan
- Kasus Penganiayaan Massal di Desa Sinama Nenek, 9 Orang Ditangkap Polisi
- Berikan Suntikan Semangat, Kapolsek Kandis Tinjau Langsung Kesiapan Pembalap di Paddock
- Pastikan Keamanan Event, Kapolsek Kandis Pimpin Apel Kesiapan Kejuaraan Motocross Tropy Kapolres Siak
- Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Perkuat Pengamanan Obvitnas dan Jalur Pipa di Fuel Terminal Medan
- Enam Pewarta Foto Dinyatakan Kompeten dalam UKW yang Digelar LKBN ANTARA
- Putus Rantai Tengkulak, Polri Fasilitasi Permodalan KUR dan Penyerapan Bulog bagi Petani Jagung
- Gajah Sumatra Ditemukan Tewas di Hutan Ukui, Polda Riau Pastikan Korban Perburuan Liar
- Tindak Lanjuti Arahan Presiden, Forkopimda Rohil Gelar Apel dan Gotong Royong Gerakan Rokan Hilir Asri
Terbukti Langgar Kode Etik, Polda Riau Jatuhkan Sanksi PTDH kepada Aipda BS

Keterangan Gambar : Foto : ilustrasi
FN Indonesia Pekanbaru – Polda Riau menegaskan komitmennya dalam menegakkan disiplin dan integritas internal dengan menjatuhkan sanksi tegas terhadap oknum anggota kepolisian yang terbukti melanggar hukum.
Salah satu langkah nyata tersebut diwujudkan melalui pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Aipda BS, anggota Polri yang terjerat kasus hukum dan sempat menjadi perhatian publik.
Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menyampaikan bahwa Aipda BS telah dinyatakan bersalah dalam Sidang Kode Etik Profesi Polri.
Dalam persidangan tersebut, yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran berat berupa dugaan tindak pidana penipuan dengan nilai kerugian mencapai Rp354 juta.

“Sidang Kode Etik Polri telah memutuskan bahwa Aipda BS dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari dinas kepolisian,” ucap Kabid Humas Polda Riau.
Meski telah dijatuhi sanksi etik berupa PTDH, Pandra menegaskan bahwa proses hukum pidana terhadap Aipda BS tetap berlanjut. Saat ini, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.“Setelah putusan PTDH oleh Komisi Kode Etik Polri, proses pidana tetap kami lanjutkan hingga tuntas. Tidak ada penghentian atau perlakuan khusus,” tegasnya, Rabu (21/1/2026).
Lebih lanjut, Kombes Pandra menegaskan bahwa Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan telah memberikan arahan tegas kepada seluruh jajaran bahwa institusi Polri tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggotanya.
“Sesuai arahan Kapolda Riau, setiap pelanggaran yang dilakukan anggota akan ditindak tegas, profesional, dan transparan. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk menjaga marwah institusi dan kepercayaan publik,” tandasnya kepada awak media.
Sebagai upaya memperkuat pengawasan internal sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Polda Riau juga mengoptimalkan layanan pengaduan publik melalui contact center 110. Masyarakat diminta tidak ragu melaporkan setiap kejadian maupun dugaan pelanggaran yang melibatkan anggota kepolisian. (F)











