Tak Gentar di Hadang Warga, Ditresnarkoba Polda Riau Berhasil Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Kampung
Fn-Indonesia.com. Pekanbaru - Ditresnarkoba Polda Riau tidak gentar meski dihadang oleh perlawanan warga sekitar. Pada Sabtu (27/04/2024) petang, sekitar pukul 16.50 WIB, Personil Narkoba berhasil mengobrak-abrik sebuah kampung narkoba yang terletak di Jalan Pangeran Hidayat, Gang Abadi, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Pekanbaru Kota, Provinsi Riau.
Dalam operasi penggrebekan tersebut, petugas berhasil meringkus dua orang pengedar, masing-masing berinisial AJ (50) dan DS (22). Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan 26 paket kecil sabu siap edar dengan berat kotor mencapai 4,20 gram.
Dir Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebekti, mengonfirmasi keberhasilan operasi tersebut. Dia menyatakan bahwa warga sekitar sempat berusaha menghadang petugas, namun upaya tersebut berhasil diatasi, dan kedua pelaku berhasil diamankan hingga ke Mapolda Riau.
Kombes Manang menjelaskan bahwa operasi ini bermula dari informasi masyarakat yang masuk melalui akun Instagram resminya, @manangsoebeti_official. Informasi tersebut mengindikasikan bahwa di Jalan Pangeran Hidayat Gang Abadi, peredaran narkoba jenis sabu kembali marak.
"Dari informasi tersebut, tim kita langsung bergerak menuju ke TKP untuk melakukan undercover buy," ujar Kombes Manang.
Sesampainya di lokasi, anggota opsional yang menyamar langsung ditawari oleh para penjual sabu. Tim berhasil meringkus salah satu pengedar, DS, beserta barang bukti 5 paket kecil sabu.
"Melihat temannya diringkus, pengedar lainnya berusaha melarikan diri, namun tim berhasil mengamankan satu orang pengedar, AJ, saat hendak kabur keluar dari sebuah gang," tambah Kombes Manang.
Dalam penggeledahan, tim berhasil menemukan 21 paket kecil sabu yang disimpan di saku belakang celana tersangka AJ. Kedua tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolda Riau untuk pengembangan selanjutnya.
"Atas perbuatannya, kedua pelaku kita jerat dengan pasal 112 jo pasal 114 Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara," tegas Dirnarkoba.
Kombes Manang juga menghimbau masyarakat untuk tidak ragu-ragu melaporkan adanya tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Riau melalui pesan WhatsApp atau DM Instagram resminya, @manangsoebeti_official.
"Setiap informasi dari masyarakat sangat kita butuhkan untuk memberantas narkoba di bumi lancang kuning ini, untuk itu kita menghimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran narkoba di wilayahnya melalui Instagram @manangsoebeti_official," tutup Kombes Manang.
0 Komentar