Tak Berkutik, Pengedar Shabu di Dumai Berhasil di Tangkap
Fn-Indonesia.com. Dumai - Sat Reskrim Polsek Sungai Sembilan berhasil membekuk seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu yang juga diduga sebagai pengedar, Pelaku berinisial NZ (43), warga Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat.
Pelaku diamankan bersama barang bukti berupa 3 paket berukuran sedang diduga berisi shabu, 1 unit timbangan digital, 1 unit handphone Android merk Vivo, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BM 2119 WN.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Sungai Sembilan AKP Bonardo Purba, S.H., membenarkan penangkapan tersangka penyalahgunaan dan pengedaran narkotika jenis shabu. Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, NZ alias IJ juga terbukti sebagai pengguna shabu.
“Pelaku di tangkap dengan barang bukti 3 paket ukuran sedang narkotika jenis sabu dan timbangan digital” ucap Kapolsek. pada Senin (13/5/2024)
Kejadian ini berawal pada awal Mei 2024, saat Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan mendapat informasi dari masyarakat bahwa NZ diduga sering menjual, membeli, menerima, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli, atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis shabu di sekitaran Kota Dumai, khususnya Kecamatan Sungai Sembilan dan sekitarnya.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Tengku Muhammad Faisal, S.H., terus melakukan penyelidikan hingga berhasil melakukan penangkapan terhadap NZ saat berada di Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat, pada Jumat (10/5/2024) malam” jelasnya
Polri, khususnya Polres Dumai dan Polsek jajarannya, sangat berkomitmen dalam menemukan dan menindak tegas para pelaku kejahatan, terutama menumpas peredaran barang haram di wilayah hukumnya.
"Tersangka NZ dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Sungai Sembilan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, NZ akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun," pungkas AKP Bonardo Purba, S.H.
0 Komentar