Tak Bayar THR, 44 Perusahaan di Riau Dilaporkan ke Disnakertrans
Pekanbaru, FNIndonesia.com - Sebanyak 44 perusahaan dilaporkan oleh karyawannya ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau karena tidak mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2024.
Kalau di total dari pengaduan tersebut, ada ribuan karyawan perusahaan di Riau yang belum menerima THR.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Riau Boby Rachmat mengungkapkan, pihaknya sebelumnya menerima 33 pengaduan. Hingga saat ini, pihaknya telah menerima 44 pengaduan terkait permasalahan THR tersebut.
"Dari 44 pengaduan ini ada 22 yang masuk melalui kanal Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker). Sisanya dialamatkan kepada Posko THR Disnakertrans Provinsi Riau," kata Boby Rachmat, Senin (22/4/2024).
Dijelaskan, pihaknya telah menurunkan Pengawas Ketenagakerjaan untuk menindaklanjuti pengaduan tersebut. Saat ini, Disnakertrans tengah memproses seluruh pengaduan dan hasilnya sedang menunggu laporan dari pengawas telah melakukan investigasi di perusahaan yang dilaporkan.
"Sudah ada 5 yang kita selesaikan dari 44 kasus yang dilaporkan. Ada 12 konsultasi juga dan sudah selesai pada saat mereka tatap muka dengan para pengawas ataupun mediator," tuturnya.
Sesuai peraturan Kemnaker terhadap pengaduan yang sudah dilaporkan, Pengawas Ketenagakerjaan telah diturunkan ke lokasi perusahaan. "Tergantung dari hasil pemeriksaan, apakah nanti akan ada tindakan yang kita lakukan," sebut Boby.
Dia menyebut, lima perusahaan yang sudah diselesaikan tersebut, saat ini telah menyelesaikan pembayaran THR kepada seluruh karyawannya.
Untuk itu, Disnakertrans Riau mengimbau seluruh perusahaan yang telah dilaporkan tersebut segera menuntaskan pembayaran THR sesuai dengan Permenaker Nomor 6 tahun 2016 tentang pembayaran THR.
"Saya kira patut menjadi atensi kita bersama supaya kesejahteraan, keselamatan maupjn perlindungan kepada para pekerja ini dapat terpenuhi. Kita berharap THR ini segera diselesaikan, karena kalau nanti akan berlarut, Iki sudah kewajiban sesuai Permenaker Nomor 6 Tahun 2016," pungkasnya.(*)
0 Komentar